Bantu Eksekusi Hak Asuh Anak di Karimun, Pengacara Vena: Terima Kasih Polsek Buru!
Oleh : Hadli
Rabu | 16-12-2020 | 17:08 WIB
vena-anak.jpg
Vena gendong anaknya bersama kuasa hukum didampingi anggota Polsek Buru, saat akan kembali dari Karimun ke Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu di Batam, Vena (27) tidak dapat menahan haru kebahagiaan ketika berhasil mengambil buah hatinya dari keluarga ayah biologis di Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Hermanto Tambunan, salah satu Kuasa Hukum Vena. Ia mengatakan, kliennya Vena dan keluarga mengucapkan terima kasih ke Polsek Buru, Polres Karimun yang telah bersedia mendampingi mengambil hak asuh anaknya pada 15 Desember 2020 lalu.

"Pihak keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas atensi terhadap permohonan pendampingan keamanan yang direspon dengan cukup baik olek Kapolsek Buru atas masalah hukum yang dialami klien kami, ibu Vena," kata Hermanto, Rabu (16/12/2020) di Batam.

Hermanto ikut serta dalam proses penjemputan kedua anak Vena bersama tiga dari enam orang kuasa hukum lainnya, yakni Hermanto Manurung dan Wasden Turnip.

Vena, kata Hermanto, bermaksud untuk mengambil hak asuh dari pihak keluarga ayah biologisnya, namun dengan secara persuasif pihak keluarga ayah biologis memberikan izin yang didampingi aparat kepolisian untuk mengantisipasi keributan.

"Karena sebelumnya ibu Vena berupaya untuk mengambil hak asuh kedua anaknya, namun tidak diizinkan oleh ayah biologisnya sehingga kami selaku kuasa hukum klien kami meminta perlindungan ke Kapolsek Buru," ucapnya.

Hermanto menambahkan, dalam proses penjemputan kedua anak kliennya itu, anak pertama AFK (3) belum bisa didapat, karena menurut pihak keluarga, AFK dibawah ayah biologisnya ke Batam.

"Yang ada ketika itu anak kedua klien kami AFA (1,9). Untuk itu kami masih berupaya secara persuasif untuk mengambil hak asuh anak pertama dari ayah biologisnya," imbuhnya.

Hermanto juga menambahkan, kliennya dan ayah biologis kedua anaknya tidak pernah melakukan pernikahan, sehingga secara hukum kedudukan ayah dengan kedua anaknya hanya sebagai ayah biologis dan secara keperdataan tidak mempunyai hubungan.

"Awalnya ayah biologis pernah menjanjikan jika ibu Vena mengambil kedua anaknya tidak masalah, namun dalam kenyataannya selalu dihalang-halangi oleh ayah biologis dan keluarga," katanya.

Untuk itu, Vena memberikan kuasa kepada enam orang advokat untuk membantunya menyelesaikan permasalahan ini dengan persuasif. Selain Hermanto Tambunan, Hermanto Manurung dan Wasden Turnip kuasa juga diberikan kepada Indra Sakti, MH Rio Sianturi serta Richard Rando Sidabutar.

"Untuk itu, ibu Vena melalui kami mengapresiasi dan menguapakan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan kami mengharapkan bantuan dari Kepolisan Sektor Buru kembali untuk membantu mendapatkan anak pertama dari klien kami yang dikuasai oleh ayah biologisnya," tutur Hermanto.

Editor: Gokli