Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran di Batam Ini Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 04-12-2020 | 14:20 WIB
A-SIDANG-PENCABUL_jpg2.jpg
Suasana Sidang Online Yunanto bin Tresno di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY. COM, Batam - Terdakwa Yunanto bin Tresno, pemuda pengangguran yang nekad mencabuli Mawar (nama samaran) yang baru berusia 16 tahun, terancam pidana 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboe saat menguraikan isi surat dakwaam pada persidangan yang digelar secara daring di PN Batam, Kamis (3/12/2020).

"Pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, terjadi di kos-kosan daerah Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata JPU Yan saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Yan menjelaskan, tindakan pencabulan itu terjadi saat terdakwa Yunanto pulang ke kos-kosan. Saat itu, kata dia, saksi korban (Mawar-red) sedang berbaring sambil bermain handphone.

Melihat itu, kata Yan, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar sambil menarik tangan korban dan mengajaknya untuk tidur bersama.

"Ketika tangannya ditarik dan diajak tidur bersama, korban hanya pasrah karena terdakwa beralasan sudah kangen lantaran sudah tidak bertemu selama 12 tahun," ujarnya.

Saat tidur bersama, kata dia, timbul niat terdakwa untuk melakukan hubungan intim terhadap korban. Dalam kondisi sepi, terdakwa lalu menggerayangi seluruh badan korban hingga akhirnya melakukan perbuatan layaknya suami isteri.

Usai melakukan persetubuhan dengan korban, terang Yan, terdakwa lalu meminta maaf dengan alasan sangat menyesal karena telah melakukan perbuatan itu.

Namun berselang dua hari, lanjutnya, pencabulan itu kembali dilakukan terdakwa. Saat itu, sambungnya, terdakwa masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam dan langsung menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur.

Merasa tidak terima, tambahnya, korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Mendapati laporan korban, ungkap Yan, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Yunanto bin Tresno di kos-kosannya.

"Atas perbuatannya, terdakwa Yunanto dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76D UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaiman telah dirubah beberapa kali dengan UU No 35 tahun 2014 dan Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Yoedi Anugrah, didampingi Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu kemudian menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani