Gara-gara 6,39 Gram Sabu, Ibrahim Dihukum 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-12-2020 | 15:04 WIB
A-VONIS-SABU_jpg2.jpg
Terdakwa Ibrahim alias Awang saat menjalani Sidang Online di PN Batam, Selasa (1/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kepada Ibrahim alias Awang atas kepemilikan 6,39 gram sabu.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ibrahim alias Awang dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (1/12/2020).

Selain pidana penjara, kata David, terdakwa Ibrahim juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Ibrahim alias Awang telah terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas putusan itu, terdakwa Ibrahim alias Awang yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya terima putusannya. Saya tidak akan melalukan upaya hukum lain," kata terdakwa Ibrahim.

Untuk diketahui, Ibrahim alias Awang ditangkap aparat kepolisian di Kos – Kosan Bengkong Sadai, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,Kota Batam sekira bulan November 2019 lalu.

Saat ditangkap, kata JPU Rumondang, polisi berhasil mengamankan 3 bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 6,39 gram.

"Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan hasil pengembangan dari terdakwa Ramlan alias Pak De (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu ditangkap," terang Rumondang.

Kedua terdakwa, kata dia, merupakan jaringan pengedar narkoba di Kota Batam. Atas perbuatannya, lanjutnya, terdakwa dijerat dengan Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dardani