Curi Kabel untuk Balik Kampung, Andika Terancam 5 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-12-2020 | 14:20 WIB
A-MALING-KABEL_jpg2.jpg
Sidang Online perkara pencurian Kabel di PN Batam, Selasa (1/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andika Butar-butar, sopir angkot yang nekad mencuri kabel milik PT Hutschison 3 Indonesia terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini diungkapkan terdakwa ketika memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Selasa (1/12/2020).

Di depan persidangan, terdakwa Andika Butar-butar menyampaikan alasan mencuri kabel adalah untuk ongkos pulang kampung.

"Saya nekad mencuri kabel ditower milik PT Hutschison 3 Indonesia di Kawasan Hotel Vista untuk pulang kampung," kata terdakwa Andika saat memberikan keterangan melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Selain untuk biaya atau ongkos pulang kampung, kata dia, uang hasil penjualan kabel itu rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang saat itu sedang sakit.

"Selain untuk ongkos pulang kampung, uang hasil penjualan kabel akan dipergunakan untuk biaya pengobatan anak di kampung," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring pada persidangan sebelumnya, kasus pencurian kabel ini terungkap saat petugas sekuriti Tower berhasil menangkap terdakwa Andika Butar-butar sekira bulan September 2020 lalu.

"Aksi pencurian ini bisa terungkap setelah petugas monitoring Alarm yang ada di Pekanbaru melihat pada system komputer bahwa terdapat kerusakan pada kabel tower sehingga alarm berbunyi," kata JPU Rosmarlina menguraiakan isi surat dakwaan.

Saat alarm berbunyi, kata Ros, petugas monitoring yang ada di Pekanbaru langsung menghubungi petugas yang ada di Batam untuk melakukan pengecekan di lokasi.

"Ketika melakukan pengecekan dilokasi, petugas melihat terdakwa sedang berada di area tower sedang memotong kabel Feeder (kabel transmisi jaringan selular Provider 3) dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Ketika hendak ditangkap, lanjutnya, terdakwa Andika berusaha kabur dan melompat pagar area tower. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan. Setelah ditangkap, sambungnya, terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pihak PT Hutschison 3 Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 38 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani