Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Presiden dan Prabowo Subianto
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-11-2020 | 10:44 WIB
edhy-prabowo11.jpg
Edhy Prabowo resmi ditetapkan tersangka kasus suap suap ekspor benih lobster. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Edhy terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

"Pertama, saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Saya juga mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini beliau menonton di tv. Beliau sudah sepuh semoga masih kuat, dan saya masih kuat," kata dia lagi.

Edhy juga menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat perikanan yang merasa terkhianati oleh apa yang dia lakukan.

Edhy berkata apa yang dia alami adalah kecelakaan. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan membeberkan kasus yang melilitnya.

"Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," ujar dia.

Terakhir, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha