Sudah Dinyatakan Lulus, Dua CPNS Pemkab Karimun Mengundurkan Diri
Oleh : Freddy
Rabu | 25-11-2020 | 19:52 WIB
cpns-ilus.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Karimun formasi 2019 yang sudah dinyatakan lulus, akhirnya mengundurkan diri.

Kedua orang itu, merupakan seorang dokter dan seorang guru. Mereka mempunyai alasan tersendiri saat menyatakan mundur sebagai CPNS Pemkab Karimun.

Kabid Mutasi, Pengadaan dan Informasi BPKPSDM Karimun, Kiki Rahmadi menyampaikan, pengunduran diri kedua CPNS yang dinyatakan lulus itu sudah diproses.

Adapun alasan CPNS dokter mengundurkan diri, kata Kiki, karena lokasi penempatan kerja. Di mana, yang bersangkutan keberatan ditempatkan di Dusun Nyiur Permain, Kecamatan Moro, sebab awalnya memilih ditempatkan di Kecamatan Kundur.

"Alasan lainnya, yang bersangkutan saat ini sedang hamil," ujar Kiki, Rabu (25/11/2020).

Sementara CPNS guru yang mengundurkan diri, menyatakan alasan masih ada kontrak kerja dengan perusahaan swasta tempat dirinya bekerja selama ini. "Kita tidak bisa menghalanginya, karena keputusan mengundurkan diri sebagai CPNS yang sudah dinyatakan lulus tersebut merupakan hak mereka, BKPSDM hanya bisa melakukan proses dari apa yang diputuskan dua CPNS yang mengundurkan diri tersebut," ungkapnya.

Menurut Kiki, untuk formasi dokter sudah bisa diisi oleh peserta CPNS yang nilainya di bawah setingkat dari CPNS yang mengundurkan diri ini. Pasalnya, ketika CPNS dari formasi dokter yang mengundurkan diri tersebut masih ada waktu untuk diproses pergantian.

Namun untuk formasi guru yang pengunduran dirinya disampaikan sudah tenggat dari waktu di akhir masa pengajuan. "Hal ini sangat sulit karena aplikasi untuk pengajuan penggantian sudah terkunci," ujarnya.

Seperti diketahui dari 122 formasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Karimun hanya terisi 116 formasi.

Editor: Gokli