Siapa di Balik Pemalsuan Dokumen Tongkang Benjamin 11 dan TB Naomi?
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 18-11-2020 | 18:09 WIB
tb-naomi.jpg
TB Naomi di depan gudang Maju Ginting, daerah Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pemalsuan dokumen kapal beberapa tahun silam sempat menyeret pejabat di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Sebut saja mantan Kepala KSOP Khusus Batam, Bambang Gunawan, yang sempat mendekam di penjara atas dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Seniha-S IMO berbendera Panama pada tahun 2016 lalu. Meski pada akhirnya, Bambang Gunawan dan Sularno (Kapos Syahbandar Sagulung Tanjunguncang) dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena dakwaan tak terbukti.

Disinyalir dokumen kapal tongkang Benjamin 11 dan tugbot Naomi yang discrap di gudang milik Maju Ginting, Kampung Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung juga palsu. Pasalnya tongkang tersebut tidak terdaftar di KSOP Semarang sesuai yang tertera di dokumen kapal.

"Kami akan pantau terus perkembangan tongkang Benjamin 11. Sudah jelas dokumen tongkang tidak terdaftar dan kegiatan pemotongan itu ilegal. Tetapi sampai saat ini belum ditindak oleh aparat penegak hukum," ujar Wibowo, Ketua LSM Green & Clean (G&C) Batam, Rabu (18/11/2020).

Tongkang yang sudah dua tahun mangkrak di Perairan Sagulung itu juga diketahui tidak pernah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas labu tambat (parkir kapal) ke BP Batam. "Ini sudah jelas ada permainan. Tidak mungkin mereka (pemilik kapal) atau yang mengerjakan scrap berani melakukan aktivitas tanpa didasari landasan hukum. Sudah jelas ada oknum yang membekenginya," tegas Wibowo.

Pelaksana tugas (Plt) KSOP Khusus Batam, Liberty melalui Humas, Aina Solmidas mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang melakukan pengajuan perkara perizinan tongkang Benjamin 11 maupun tugbot Naomi ke KSOP Batam.

"Apapun kegiatan kapal, harus mengajukan permohonan ke sini (KSOP) Batam. Tetapi sampai saat ini belum ada pihak terkait mengurus izin dan di sistem kami tidak ada terdaftar tongkang tersebut. Pemotongan kapal itu, tidak sembarangan. Tempat yang saat ini dijadikan lokasi pemotongan tidak sesuai peruntukannya," jelas Aina.

Ia mengaku, sudah menyurati pemilik kapal dan pemotong tongkang tersebut pada Senin (16/11/2020) lalu. Dalam surat tersebut bahwa lokasi pemotongan Kampung Tua Seilekop tidak terdaftar/register pada Kantor KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam tidak mengetahui tentang identitas dan kepemilikan tugbot Naomi dan tongkang Benyamin 11.

"Kapal tersebut tidak ada permohonan baik dari pemilik kapal ataupun dari pelaksana scrap kepada KSOP Khusus Batam," tegasnya.

Editor: Gokli