Diresnarkoba Polda Kepri Ciduk 3 Orang Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Hadli
Selasa | 17-11-2020 | 19:20 WIB
3-tks-karimun.jpg
Tiga tersangka narkoba yang diciduk Polda Kepri dari Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 4 orang sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Karimun.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu kamar Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun pada Minggu (15/11/2020).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 tersangka sebanyak 200 gram yang terdiri dari dua bungkus," tutur Mudji, Selasa (17/11/2020).

Tiga orang tersangka, yakni Harry Pratama alias Ari, Yohanes Nero Sandra alias Nero dan Supriadi alias Yadi yang disergap di dalam sebuah kamar Hotel Karimun City, diketahui ada tersangka lainnya.

"Saat dilakukan pengembangan anggota kita berhasil mengamankan tersangka lainnya Dian Andika alias Kep yang tengah berada di parkiran hotel Karimum City," tutur Mudji.

Dian, kata Mudji, diduga telah membawa dan mengantar sabu 200 gram di parkiran kepada tersangka Yohanes. Selain itu, petugas juga menemukan 5 butir pil ekstasi di dalam saku celana tersangka Dian.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan, perkembangan kasus akan dilaporkan pada kesempatan pertama," tutupnya.

Editor: Gokli