Konsumen PT BRB Berharap Polresta Barelang Proses Dugaan Penggelapan BPHTB Ruko BTC
Oleh : Hadli
Selasa | 17-11-2020 | 19:04 WIB
ricard-sdbb.jpg
Penasehat Hukum konsumen Ruko BTC Bida Ayu, Sei Beduk saat mendatangi Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsumen PT Batam Riau Bertuah (BRB) berharap polisi segera menuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) di Bida Ayu, Kecamatan Sungai Beduk.

"Kami memohon kepada bapak Kapolres dan bapak Kasat Reskrim Polresta Barelang untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku," kata Munir Ginting, salah satu konsumen yang ikut melaporkan developer PT BRB dan Kopkar OB, Selasa (17/11/2020).

Munir mengatakan, tidak hanya permasalahan BPHTB, masalah lainnya yang timbul setelah konsumen membeli Ruko BTC di Bida Ayu juga terjadi masalah.

"Di luar BPHTB masih banyak sebenarnya masalah-masalah lain, seperti perbedaan ukuran yang di hook, denda, satu Ruko pemiliknya dua dan lainnya. Maka kami sebagai konsumen sudah sangat merasa dirugikan pihak developer PT BRB dan Kopkar OB selaku pemilik lahan," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum konsumen pasar BTC, Richard Sidabutar, mendorong kepolisian menuntaskan proses hukum dan meminta pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan BPHTB karena sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Sei Beduk.

"Kami percaya Polri profesional, modern dan terpercaya. Tetapi jangan sampai ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Batam," ujarnya didampingi rekannya, Hermanto Tambunan dan Bambang Heri Roriyanto.

Richard mengatakan, sejak dilaporkan pada 02 Juli 2020 hingga hari ini, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini sudah berjalan 133 hari. "Selain telah memberikan keterangan kepada penyidik, kami juga telah menyerahkan bukti-bukti terjadinya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami konsumen kami," tutup Bambang Heri Roriyanto.

Editor: Gokli