Uba Ingan Minta Bawaslu Kepri Proses Kandidat Pilkada yang Gunakan Aset Negara Kampanye
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 16-10-2020 | 19:04 WIB
uba-ing.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging meminta Bawaslu bertindak tegas atas adanya temuan kampanye Calon Wakil Gubernur, Marlin Agustin menggunakan salah satu aset milik negara.

Calon Wakil Gubernur, Marlin Agustin melaksanakan kampanye di RW 05 Kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa pada, Kamis (8/10/2020) lalu. Dalam kampanye tersebut, Marlin diketahui menggunakan podium milik kantor Kecamatan Nongsa. Bahkan, penggunaan podium ini pun dilakukan tanpa seizin Camat Nongsa.

Uba Ingan Sigalingging mengatakan, tindakan penggunaan aset milik negara tersebut jelas melanggar aturan KPU dan UU Pilkada.

"Dalam hal ini sebenarnya kita melihat perlu ada tindakan tegas dari Bawaslu, jika itu memang dianggap melanggar, Bawaslu harus segera proses dan jika tidak harus diumumkan ke publik," kata Uba, Jumat (16/10/2020).

Ditegaskannya, dalam hal ini jangan sampai Bawaslu dinilai tidak bersikap netral karena tidak melakukan penindakan-penindakan kepada pihak pelanggar.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Kepri juga telah melakukan kunjungan ke Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam. Pihaknya meminta Bawaslu bersikap independen dan tidak berat sebelah.

"Kami juga melihat salah satu contoh salah satu PPS yang mendukung salah satu calon di Pilwako dan Pilgub hingga saat ini tidak ditindak. Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir Pilkada tidak berjalan aman," ungkapnya.

Uba pun meminta agar Bawaslu Kepri dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi-sanksi tegas kepada setiap pelanggar, termasuk Calon Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustin jika pelanggaran tersebut terbukti.

Editor: Gokli