Polda Kepri Tak Bakal Keluarkan Izin Demo dan Mogok Kerja untuk Buruh
Oleh : Hadli
Senin | 05-10-2020 | 21:04 WIB
no-izin.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindak lanjuti telegram Kapolri, Polda Kepri dan jajaran Polres tidak memberikan izin kepada buruh yang melakukan demo dan mogok kerja menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

"Kami dari Kepolisian tidak mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) karena yang kita pertimbangkan adalah keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Senin (05/10/2020).

Alasannya, kata Goldenhardt, dalam masa pandemi ini semestinya menghindari kerumunan yang nantinya bisa menimbulkan kluster baru Covid-19. Untuk itu, tegas dia, Polda dan Polres tidak mengeluarkan izin untuk unjuk rasa.

"Kita mengimbau agar buruh tetap beraktivitas dan berproduksi seperti biasa, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada perekonomian sangat tidak bijak apabila terjadi kerumunan yang bisa mengakibatkan klaster penyebaran," ujarnya.

Namun demikian, Polri tidak menerbitkan STTP untuk buruh melakukan unjuk rasa dan mogok kerja pihaknya tetap menyiagakan personel. "Personel tetap memberikan pelayanan dan pengamanan," tutupnya.

Editor: Gokli