Ranperda RTRW Batam Belum Bisa Berjalan, Jeffry: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 02-10-2020 | 18:36 WIB
nur-jef.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak bersama Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menjelaskan soal Ranperda RTRW, Jumat (2/10/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah 2020-2040 hingga saat ini masih belum berjalan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengatakan, belum berjalannya Ranperda Tata Ruang dan Tata Wilayah 2020-2040 ini dikarenakan masih ditemukannya berbagai permasalahan pada saat pembahasan.

Selain itu, Ranperda Tata Ruang dan Tata Wilayah 2020-2040 tersebut hingga saat ini juga belum dapat disahkan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus).

"Sebagaimana diketahui, kami bekerja dalam pembahasan ini tidak mau hanya mengesahkan saja akan tetapi juga melihat bagaimana penyelesaian masalah yang ada dalam Ranperda tersebut," kata Jeffry di DPRD Batam, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskannya, tercatat ada beberapa masalah yang ditemukan dalam pembahasan tersebut, antara lain terkait Kampung Tua, lahan di kawasan Bandara Hang Nadim Batam, hingga permasalahan row jalan, buffer zone dan reklamasi.

"Untuk Kampung Tua, ada beberapa lokasi yang di dalamnya terdapat hutan lindung, ada yang di dalamnya ada PL-PL yang sudah diterbitkan BP Batam, ada kampung yang di dalamnya terimbas terhadap 17 titik yang belum berada dalam HPL BP Batam," ungkapnya.

Masih banyaknya status Kampung Tua yang bermasalah tersebut diungkapkannya menyebabkan pihaknya belum bisa melanjutkan pembahasan.

"Kami di sini belum bisa melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut. Karena status Kampung Tua itu sendiri belum diketahui. Status Kampung Tua yang sudah disahkan dan diukur oleh tim Pemko Batam statusnya sekarang ini belum jelas. Kenapa belum jelas? Karena sesuai Perpres 41 tahun 1973, itu sudah diselesaikan. Bahwa seluruh pengelolaan hak lahan itu ada di BP Batam. Tetapi sampai sekarang BP Batam belum menyelesaikan dan menyerahkan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Jeffry permasalahan lahan juga terlihat di kawasan Bandara Hang Nadim Batam, di mana luas bandara itu 1,762 hektar. Dari jumlah tersebut, ada masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sebelum adanya Otorita Batam atau BP Batam. Bahkan sebelum adanya Bandara.

"Sehingga masyarakat yang berada di kawasan Kampung Jabi, merasa bahwa itu bukan tanahnya Bandara. Karena mereka sudah menempati rumah mereka sejak lama kawasan tersebut. Sementara manajeman Bandara menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan. Dan semuanya berada di Otorita Batam atau BP Batam," lanjutnya.

Sekarang aturan yang ada di Kota Btaam ini, tambahnya lagi, kalau tidak tidak diatur dan dilaksanakan dengan baik, bagaimana Pemerintah Pusat bisa mengetahuinya.

Menanggapi hal tersebut, dia meminta agar pejabat di BP Batam dan Pemko Batam bisa menyelesaikan permasalahan ini secara detail dan cepat. Sehingga masyarakat tidak sampai menjadi korban hingga merasa dirugikan.

"Bagaimana anak-anak dan cucu-cucu kita pastinya akan merasakan hal ini. Itulah yang kami minta. Jadi kami minta kepada Pemko Batam bisa mengundang BP Batam dan stakeholder terkait untuk membahas hal tersebut. Dan yang paling utama adalah bagaimana masyarakat yang ada di Kampung Tua itu jangan sampai menjadi korban dan dirugikan nantinya. Mengingat, lahan yang mereka tempatkan belum dilepaskan oleh BP Batam sampai saat ini," tegasnya.

Editor: Gokli