Pasangan Sejenis di Batam Penganiaya Bocah Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 23-09-2020 | 14:20 WIB
A-SIDANG-PASANGAN-SEJENIS_jpg2.jpg
Sidang online pembacaan putusan perkara penganiayaan anak di PN Batam, Rabu (23/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Aslina alias Glen dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 7 tahun, MC.

Dalam sidang putusan yang digelar secara online, mejelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Aslina alias Glen.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama, menyatakan terdakwa Aslina terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak MC.

"Menyatakan terdakwa Aslina alias Glen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Yoedi saat membacakan amar putusannya melalui Video Teleconference di PN Batam, Rabu (23/9/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat serta meninggalkan trauma bagi korban yang merupakan anak dibawah umur.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, kasus tersebut korbannya adalah anak. Aslina dan pasangan sesama jenisnya (Lesbi) telah melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aslina alias Glen dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, terangnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman 3 tahun penjara, sebutnya, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dari Kejari Batam.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa yang menjalani persidangan secara online dari Lapas Perempuan Baloi, Kota Batam, langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya," kata Aslina.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan lesbian bernama Aslina alias Glen dan kekasihnya Elfrina diamankan polisi atas kasus penganiayaan terhadap M, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Korban M, merupakan anak kandung dari Elfrina. Sementara Aslina alias Glen merupakan perempuan yang menjadi pacar Elfrina pasangan sejenis). Mereka sudah tinggal serumah sekitar lima tahun terakhir di kawasan Batuaji.

Dari informasi yang didapat, M sering dimarahi hingga dipukuli Aslina jika melakukan kesalahan. Tidak tanggung-tanggung, punggung dan kaki M kerap menjadi sasaran cambukan ikat pinggang dan kabel cas ponsel, hingga menyebabkan luka memar di sekujur tubuhnya.

Tidak hanya Aslina, bahkan ibu kandung M sendiri juga sering memarahi dan menganiayanya kalau melakukan kesalahan. Bahkan, M juga sering diberi makan hanya sekali sehari, hingga akhirnya ia makan sisa makanan di dalam tong sampah dan mencuri akibat lapar.

Sementara Aslina sendiri mengaku kerap menghukum korban karena sering melakukan pencurian. "Saya hanya mendidik dia karena sering mencuri. M adalah anak dari pacar saya, dan kami sudah tinggal serumah sejak lima tahun lalu," aku Aslina.

Terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak ini setelah warga melihat sendiri bagaimana M diperlakukan oleh ibu dan pasangan lesbinya itu. Sehingga, kejadian langsung dilaporkan ke Mapolresta Barelang. Kondisi M sendiri saat itu dipenuhi luka memar di punggung paha, hingga betis.

Editor: Dardani