KKP Kelas I Batam Bantah Biaya Rapid Test ABK Rp 450 Ribu
Oleh : Putra
Sabtu | 19-09-2020 | 08:04 WIB
ilustrasi_rapid_test.jpg
Ilustrasi Rapid Test (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Redaksi BATAMTODAY.COM memberikan hak jawab keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan pada Jumat (18/9/2020) dengan judul 'Dapat Laporan Rapid Test Rp 450 Ribu, Komisi I DPRD Kepri Sidak KKP Kelas I Batam kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.

Dalam berita tersebut ditulis Komisi I DPRD Kepulauan Riau inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Jumat (18/9/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, Sidak ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa saat ini seluruh ABK kapal yang masuk ataupun keluar Kota Batam wajib melakukan rapid test dengan biaya Rp 450 ribu.

Berikut Hak Jawabnya:

Pada tanggal 18 September 2020 pukul 9.30 WIB, Anggota DPRD Provinsi Kepri melakukan kunjungan sidak ke KKP Kelas I Batam. Pada saat sidak anggota DPRD melakukan peninjauan ke tempat pelayanan dokumen dan pelayanan kesehatan di KKP Kelas I Batam, serta disampaikan penjelasan tentang prosedur kekarantinaan kesehatan khususnya terkait penanggulangan Covid-19.

Perihal pemberitaan yang ditulis Batam Today, beberapa hal yang perlu kami klarifikasi sebagai berikut :

  • Bahwa tidak benar ada keharusan semua kru kapal melakukan Rapid Test di KKP. Bagi kru kapal yang akan naik keatas kapal, secara umum mereka sudah memiliki hasil Rapid Test sendiri yang dilakukan diluar fasilitas KKP. Dan juga tidak ada arahan dari pihak Imigrasi untuk melakukan Rapid Test di KKP Batam.
  • Tentang biaya Rapid Test di KKP yang disebutkan sebesar Rp 450.000. Dapat kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memungut bayaran dari pihak kru kapal sebesar Rp 450.000. Keharusan pemeriksaan Rapid Test bagi kru kapal yang akan turun dari kapal adalah sesuai dengan SE Menkes No. 382 tahun 2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Bandar Udara Dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif Dan Aman Terhadap Covid-19. Rapid Test dilakukan sebelum kru turun dari kapal. Rapid Test ini bisa disediakan oleh pihak ketiga yang akan difasilitasi oleh KKP pengambilan spesimennya diatas kapal. Rapid Test yang sediakan dan beban biayanya ditanggung secara mandiri oleh Principal. Sejauh yang kami ketahui, biaya Rapid Test ini maksimal Rp 200.000,- bukan Rp 450.000,-
  • Tentang Pekerja Migran yang masuk ke Batam dapat kami sampaikan, untuk saat ini tidak pernah dilakukan Rapid Test, akan tetapi pemeriksaan RT-PCR. Hal ini sesuai dengan SE Gugus Tugas No 9 Tahun 2020. Pengambilan spesimen swab difasilitasi oleh KKP di pelabuhan-pelabuhan kedatangan yaitu: Batam Centre, Harbourbay dan Nongsa Terminal Bahari. Spesimen swab tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan RT-PCR di Laboratorium BTKLPP Kelas I Batam. Semua proses ini, mulai dari pengambilan spesimen swab hingga pemeriksaan RT-PCR tidak dipungut biaya karena alat dan bahan ditanggung oleh Negara. Jadi adalah tidak benar, bahwa Pekerja Migran Indonesia yang masuk ke Batam dilakukan Rapid Test dan di pungut bayaran.
  • Sebagaimana penjelasan diatas, pada saat kunjungan Anggota DPRD Provinsi Kepri di KKP Kelas I Batam yang berlokasi di pelabuhan Batu Ampar, tidak ada pekerja migran karena pekerja migran tidak masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar. Pada saat kunjungan tersebut, Anggota Dewan menyaksikan proses kru kapal yang akan naik keatas kapal dan sudah memiliki hasil Rapid Test masing-masing yang dibawa dari fasilitas kesehatan lain, dan mereka melakukan pencatatan-pelaporan serta validasi hasil Rapid Test atau RT-PCR untuk naik keatas kapal.
  • Jadi adalah tidak tepat penulisan pemberitaan ini bahwa pada saat kunjungan Bapak Uba Ingan Sigalingging bertemu dengan Pekerja Migran Indonesia di kantor KKP Batu Ampar. Bapak Uba Ingan Sigalingging beserta rombongan Anggota DPRD melakukan sidak untuk mendapatkan informasi yang sesungguhnya di lapangan dan telah kami sampaikan penjelasan sebagaimana dimaksud.
  • Tentang kru kapal yang akan keluar dari Batam secara diam-diam tanpa melakukan pemeriksaan Rapid test atau RT-PCR hingga sejauh ini tidak terjadi, karena peraturan adanya hasil Rapid Test non reaktif atau hasil RT-PCR negative Covid-19 masih berlaku sebagai syarat saat naik pesawat atau kapal keluar Batam.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Dan kami ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan dari masyarakat untuk pelaksanaan kekarantinaan kesehatan yang lebih baik lagi.

Editor: Surya