Ini Alasan Mengapa Warga Kampung Jatim Ogah Digusur
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 01-09-2020 | 15:52 WIB
gusur-hadang1.jpg
Warga Kampung Jatim Batuaji saat menghalau alat berat milik PT BKJ yang hendak merobohkan rumah-rumah penduduk di lahan seluas 5,5 Ha, Senin (31/8/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Jatim RT04 dan 05/RW 16, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji Batam masih tetap bertahan di atas lahan milik PT Batam Karya Jaya (BKJ) seluas 5,5 Hektar.

Tak hanya belum ada kesepakatan dengan 50 kepala keluarga, warga juga menolak untuk melakukan perundingan dengan pihak ketiga (penerima kuasa dari PT BKJ).

Hal itu lantaran masih ada permasalahan yang dialami warga Kampung Jatim RT yang telah digusur satu tahun lalu. Meskipun telah digusur beberapa kepala keluarga juga belum menerima uang sagu hati.

"Kemarin perjanjiannya bongkar dulu rumah baru diselesaikan. Tapi setelah dibongkar Juni 2019 sampai sekarang uang sagu hati belum saya terima. Dulu penerima kuasa dari PT BKJ itu pak Salim," ujar salah satu warga yang mengaku belum menerima sagu hati yang dijanjikan perusahaan.

Tidak hanya di situ, ia juga mengaku belum mendapatkan tempat relokasi atau kavling yang dijanjikan perusahaan.

Saya juga belum dapat kavlingnya, sekarang terpaksa numpang di tempat adik. Permasalahan yang saya terima ini sudah saya sampaikan ke perusahaan langsung, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," katanya.

Tidak hanya dirinya, ia juga mengaku ada beberapa warga yang juga mengalami hal serupa. "Warga yang sudah pindah juga belum menerima surat kavling atau legalitasnya," tegasnya.

Sementara itu, penerima kuasa PT Batam Karya Jaya, Benediktus Beke mengatakan, dalam membebaskan lahan pemukiman warga dan relokasi menanggapi hal tersebut. Ia tidak mengetahui adanya warga yang belum menerima uang sagu hati.

"Siapa nama yang belum terima? Kalau yang kita tawarkan itu sudah terima uang sagu hati dan kavling. Kalau sudah dibongkar (rumah) urusan sudah selesai,” kata Bene Selasa saat dihubungi, Selasa (01/09/2020).

Benediktus Beke mengaku masih terus melakukan perundingan dengan warga dan tetap memperhatikan hak-hak warga. “Warga memiliki hak dan perusahaan juga memiliki hak. Karena perusahaan juga memiliki tanggung jawab progres ke BP Batam. Warga yang sudah pindah ke Kavling Kendal Sari sudah mendapatkan surat kavling, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

Editor: Dardani