Warga Desa Busung Akhirnya Dapat Kepastian Malasah Lahan Hibah dari PT SBP
Oleh : Harjo
Sabtu | 22-08-2020 | 19:06 WIB
kasih-sertifikat.jpg
Bupati Bintan, Apri Sujadi saat menyerahkan sertifikat lahan kepada warga Desa Busung, Sabtu (22/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga Desa Busung, Kabupaten Bintan akhirnya bisa bernapas lega, setelah Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat lahan secara simbolis kepada tokoh masyarakat, Sabtu (22/8/2020) sore.

Kepala Desa Busung, Rusli menuturkan, sejak tahun 1991, hampir seluruh wilayah Desa Busung masih berstatus milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang dikuasai perusahaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).

"Alhamdulillah, akhirnya Pak Bupati Bintan Apri Sujadi mampu menyelesaikan masalah tersebut, di mana 65 hektare lahan telah diberikan PT SBP kepada sekitar 175 KK masyarakat Desa Busung," ujarnya.

Dikatakannya, dengan tuntasnya permasalahan tersebut, menjadi sebuah kemajuan dan masyarakat tentunya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah ikut peduli atas permasalahan tersebut.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati, yang telah menuntaskan permasalahan ini. Tak lupa juga kepada RT, RW, desa, kecamatan dan perusahaan," ucapnya.

Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi mengungkapkan, rasa syukurnya karena sedikitnya masyarakat telah memperoleh status kejelasan terhadap apa yang dialami sejak lama. Pemerintah Daerah menurutnya tentu akan melakukan yang terbaik bagi semua.

"Kita terus bekerja semaksimal mungkin, tentunya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan dorongan dan semangat masyarakat itu sendiri," tutupnya.

Editor: Gokli