LSM SRK Laporkan Dugaan Pelanggaran oleh Petahana di Batam ke Bawaslu
Oleh : Pascal RH
Minggu | 16-08-2020 | 09:04 WIB
rosano_bawalu_pilkada_batam.jpg
Ketua DPP SRK, Achmad Rosano saat menyerahkan laporan ke DKPP RI, Jumat (14/8/2020). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPP Suara Rakyat Keadilan, Achmad Rosano, akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan petahana di Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Selain ke Bawaslu, SRK juga melaporkan petahana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Rosano mengatakan, laporan dugaan pelanggaran proses tahapan pilkada yang dilakukan bakal calon petahana di Batam sudah sangat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pelanggaran yang kita laporkan ke Bawaslu RI adalah pelanggaran proses tahapan pilkada oleh bakal calon petahana. Salah satunya adalah pemasangan stiker bergambar Wali Kota dan Waki Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Amsakar saat penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Rosano kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Minggu (15/8/2020).

Selain sticker dan gambar Wali Kota dan Waki Wali Kota Batam, kata dia, ada juga foto Marlin Agustina yang notabene adalah istri dari Wali Kota Batam yang juga akan maju menjadi calon Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada yang akan datang.

Rosano menegaskan, para calon petahana dalam penangangan dampak Covid-19 dilarang melakukan politisasi untuk kepentingan petahana dalam Pilkada 2020, dengan menggunakan gambar kepala daerah dalam paket bantuan tersebut.

"Pelanggaran Itu sudah sangat jelas. Baik itu pelanggaran Undang-undang Pilkada maupun larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, Rosano berharap agar pihak Bawaslu, KPU dan DKPP RI segera menindaklanjutinya. Sebab, selain tidak menuruti surat edaran dari Mendagri, calon petahana di Kota Batam juga diduga telah melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam Undang-undang tersebut, jika Petahana melanggar ketentuan tersebut, maka KPU akan melakukan pembatalan ketika Petahana mendaftarkan diri sebagai calon peserta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," tambahnya.

Ketika disinggung mengenai kenapa pihaknya harus melaporkan ke Bawaslu, KPU dan DKPP RI di Jakarta, Rosano mengatakan semua prosedur pelaporan sudah dilakukan, namun hasilnya tidak memuaskan.

"Sebelum dilaporkan ke pusat, kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan KPU Batam. Namun, tindaklanjut dari laporan kami tidak diakomodir oleh Bawaslu dan KPU Batam yang terkesan tidak mengajarkan pelaksanaan pemilu yang bersih, Jujur dan Adil," pungkasnya.

Editor: Surya