Kasus Jenazah 3 ABK WNI dari Kapal Ikan China, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka
Oleh : Hadli
Jumat | 14-08-2020 | 20:29 WIB
2-tsk-jenazah-abk.jpg
Dua orang tersangka kasus penyelundupan 3 jenazah ABK WNI dari kapal ikan China. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari 3 orang yang diamankan dalam kasus penyeludupan 3 jenazah ABK WNI dari kapal ikan China Hu Yuan Fu 829.

Penetapan tersangka dalam kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di loby Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (14/08/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Arie Dharmanto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

"Tersangka inisial J dan E dari PT SMB, sebuah perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal," ungkap Arie Dharmanto.

Arie menambahkan, kedua tersangka yang merekrut dan pemberangkatan PMI secara ilegal melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan juga pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan.

"Keduanya melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia," jelas Arie.

Arie menuturkan, PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban TPPO. Para korban diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

Kemudian pada awal Agustus lalu, dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

"Dan pada Senin lalu, tanggal 10 Agustus 2020, dilakukan penyerahan tiga jenazah di Pelabuhan Batuampar (sebelumnya Sekupang) yang diantar speed boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL," tuturnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, ketiga jenazah tersebut dibawa ke Rumah Sakit BP Batam di Sekupang.

"Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020, Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah pekerja migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri," ujarnya.

Keesokan harinya, 12 Agustus 2020, kata Goldenhardt, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Batam, beserta satu orang tekong boat pancung yang kini berstatus saksi.

"Ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah; insial S dan M beralamat di Biruen, Aceh," terangnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit HP Samsung milik tersangka, tiga buku paspor dan buku pelaut (Seaman's Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp 38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jo pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo pasal 181 KUHPidana.

Proses pengiriman jenazah ini, tambah Gokdenhardt, tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan. Tentunya, dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan bersama.

"Saat ini masih ada warga negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal. Hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang, ini," tutup Goldenhardt.

Editor: Gokli