Rencana Pemindahan TPS Sampah di Kavling Baru Diduga Pesanan Pengusaha
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 14-08-2020 | 10:44 WIB
tps-sampah1.jpg
Tempat Pembungan Sementara (TPS) sampah di Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana pemindahan Tempat Pembungan Sementara (TPS) sampah di Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung diduga pesanan pengusaha.

Pasalnya TPS sampah di Kavling Baru sudah berdiri sejak lama kurang lebih 7 tahun menampung sampah-sampah masyarakat Kecamatan Sagulung dan tidak ada keluhan warga keberadaan TPS tersebut.

Hanya saja akhir-akhir ini tumpukan sampah terjadi di lokasi, lantaran empat unit armada Bin Kontainer mengalami kerusakan dari enam armada yang tersedia.

"Kami tidak ada rencana pemindahan TPS Kavling Baru, Sagulung. TPS itu sebenarnya tidak ada masalah karena sudah berdiri di sana sejak lama. Hanya saja ada keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembungan akhir (TPA) Punggur disebabkan armada kita saat ini rusak. Tapi saat ini armada kita sudah jalan empat unit untuk lokasi tersebut," ujar Faisal, Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baru-baru ini.

Faisal mengaku, rencana relokasi atau pemindahan TPS tersebut merupakan wancana Kelurahan Sungai Langkai. Mereka menilai memindahkan TPS guna merapikan lokasi.

"Keinginan Lurah mau merapihkan TPS saat ini. Mereka mau buat TPS terpadu. Pada dasarnya kami apabila disepakati RT/RW dan masyarakat serta Camat Sagulung mengetahui kami akan pindahkan TPSnya," tegas Faisal saat dihubungi.

Diketahui saat ini lokasi TPS Kavling Baru berada jauh dari pemukiman warga setempat. Tepat di belakang TPS merupakan lahan kosong yang direncanakan akan dibangun pemukiman. Diduga relokasi TPS merupakan pesanan dari pengembang properti di lokasi tersebut.

"TPS di pinggir jalan itu karena jauh dari pemukiman warga dan tidak bersinggungan. Kalau tidak ada kesepakatan tetap di sana saja," tambah Faisal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Sungai Langkai Candra Hermawan, yang melakukan pertemuan dengan warga terkait pemindahan tempat pembuangan sementara (TPS) akhirnya mengakomodir tuntutan warga.

Dimana warga meminta relokasi TPS yang lama di Jalan Kavling Baru menuju kawasan Gereja Katolik Paroki Maria Bunda Pembantu Abadi (MBPA) atau tidak jauh dari pemukiman warga terpaksa harus dibatalkan.

"Apapun suara masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku kita dukung. Jadi relokasi pemindahan TPS ke dekat lokasi gereja dibatalkan," ujar Candra Rabu (12/8/2020) kemarin sore.

Ia mengaku relokasi TPS di kawasan gereja melihat status lahan yang masih milik pemerintah. Disamping itu pemindahan TPS itu juga dekat dengan TPS sebelumnya.

"Kita melihat TPS sekarang dipinggir jalan tidak layak. Makanya kita mencari lahan milik pemerintah salah satunya dekat gereja," kata Candra.

Editor: Yudha