Lurah Sungai Langkai Akomodir Tuntutan Warga, Relokasi TPS Sampah Dibatalkan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 13-08-2020 | 10:44 WIB
lurah-seilangkai1.jpg
Lurah Sungai Langkai Candra Hermawan. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Sungai Langkai Candra Hermawan, yang melakukan pertemuan dengan warga terkait pemindahan tempat pembuangan sementara (TPS), akhirnya mengakomodir tuntutan warga.

Sesuai permintaan warga, relokasi TPS yang lama di Jalan Kavling Baru menuju kawasan Gereja Katolik Paroki Maria Bunda Pembantu Abdasi (MBPA) atau tidak jauh dari pemukiman, terpaksa harus dibatalkan.

"Apapun suara masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku kita dukung. Jadi relokasi pemindahan TPS ke dekat lokasi gereja dibatalkan," ujar Candra Rabu (12/8/2020) kemarin sore.

Ia mengaku relokasi TPS di kawasan gereja melihat status lahan yang masih milik pemerintah. Disamping itu pemindahan TPS itu juga dekat dengan TPS sebelumnya.

"Kita melihat TPS sekarang dipinggir jalan tidak layak. Makanya kita mencari lahan milik pemerintah salah satunya dekat gereja," ujarnya.

Seiring dibatalkannya relokasi TPS, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat segera mengatasi tumpukan sampah di Kavling baru.

"Persoalan muncul karena 6 armada sampah, 4 diantaranya mengalami kerusakan. Sehingga sampah menumpuk dan lokasi TPS menjadi tidak layak," ujarnya.

Pihak gereja mengapresiasi kebijakan Lurah, dalam membatalkan relokasi TPS. Ia mengaku Gereja Katolik Paroki Maria Bunda Pembantu Abdasi (MBPA) memiliki 16 ribu jamaah dan setiap hari melakukan kegiatan.

"Ini akan benar-benar terganggu apabila relokasi TPS tetap dijalankan. Kita berterima kasih tuntutan kita dan warga sekitar dapat terpenuhi," pungkasnya.

Editor: Yudha