Gustian Riau dan Hasyimah Dipanggil untuk Klarifikasi

Kejati Kepri Minta BPKP Audit Pengadaan Sembako Bantuan Covid-19 Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 12-08-2020 | 18:36 WIB
kantor-kejati-kepri.jpg
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membenarkan telah memanggil dua pejabat Pemko Batam, yakni Gustian Riau dan Hasyimah, untuk klarifikasi dugaan mark up harga sembako bantuan Covid-19 sebesar Rp 300 ribu per paket.

Pemanggilan untuk klarifikasi itu dibenarkan Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian Sunaryo. Hal itu, katanya, dilakukan sebagai bentuk monitoring pengadaan bantuan sembako di Kota Batam.

"Ya, kemarin kami panggil kedua Kadis ini untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan sembako," kata Agustian melalui telepon selulernya, Rabu (12/8/2020).

Setelah proses klarifikasi, sambung Agustian, Kejati Kepri mengeluarkan surat rekomendasi meminta BPKP untuk kembali melakukan audit setelah pembayaran ke pemenang tender.

"Kami hanya memberikan rekomendasi ke BPKP agar kembali dilakukan audit setelah dibayarkan. Apabila ada kelebihan anggaran, maka pihak perusahaan wajib mengembalikan uang tersebut," tegasnya.

"Kedua Kadis ini kami panggil ke kantor untuk klarifikasi hanya satu kali. Pada saat itu belum dibayarkan dan masih proses penafsiran harga," tutupnya.

Editor: Gokli