Merasa Dicurangi Developer, Konsumen PT Batam Riau Bertuah Datangi DPRD Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 23-07-2020 | 17:36 WIB
richard-r-sidabutar.jpg
Kuasa humum konsumen Ruko Bida Trade Center, Richard Rando Sidabutar. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsumen Ruko Pasar Bida Trade Center, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (23/7/2020).

Kedatangan perwakilan para konsumen ini, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan developer PT Batam Riau Bertuah (BRB) terkait sistem jual beli antara konsumen dan developer.

Kuasa hukum konsumen, Richard Rando Sidabutar, mengatakan, beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan developer, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai tidak masuk akal.

"Terus terang, sangat jauh dari apa yang kami harapkan. Pertama, BPHTB itu kan hak daerah yang harus disetorkan oleh developer dan tidak berhak menagih lebih. Sudah ada aturannya, jadi mereka sebenarnya tinggal mengalikan berapa nilai jual-beli yang ada di akta dikurang Rp 70 juta dikali lima persen," kata Richard di DPRD Batam.

Ia mewakili para konsumen mendesak agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dapat menegaskan mengenai aturan yang berlaku. Sebab, sesuai dengan komunikasi selama RDP berlangsung, pihak BP2RD juga menerangkan bahwa nilai yang ditagihkan pada konsumen, harus sesuai dengan sistem pembayaran sesuai dengan nilai jual beli yang ada di brosur penjualan.

"Tetapi sesuai dengan keluhan klien saya, pihak developer yang melakukan kelebihan penagihan, kemudian tidak mengembalikannya kembali ke konsumen," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak developer juga dikeluhakan melakukan aturan denda yang tidak masuk akal kepada para konsumen.

Dijelaskannya, untuk penerapan denda selama pembayaran cicilan yang dilakukan oleh konsumen tidak pernah dijelaskan sebelum konsumen menandatangani perjanjian jual beli.

"Bahkan salah satu klien saya yang sudah melunasi seluruh pembayaran sejak 4 tahun lalu. Hingga kini tidak pernah mendapatkan kunci ruko yang telah dilunasinya," tegasnya.

Mewakili para konsumen, Richard mengakui, pelaksanaan RDP yang dilakukan, agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara kekeluargaan.

Walau begitu, pihaknya juga melontarkan mengenai jalur hukum yang telah ditempuh oleh konsumen, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Batam Riau Bertuah selaku developer. "Kami juga telah membuat laporan kepolisian resmi ke Mapolresta Barelang terkait masalah ini," tutupnya.

Editor: Gokli