Rutan Batam Segera Pindahkan Napi Narkoba ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-07-2020 | 18:20 WIB
yan-patmos.jpg
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan memindahkan narapinda kasus narkoba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

"Kami (Rutan Batam) sudah mengajukan pemindahan sebagian tahanan ke Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri. Pengajuan ini pun sudah disetuji Kakanwil, tinggal prosesnya saja," ujar Yan Patmos, Rabu (22/7/2020).

Pemindahan narapidana ini, sambung Yan Patmos, akan dilakukan secara bergelombang. Pasalnya, narapidana yang dipindah terlebih dahulu menjalani masa karantina selama 14 hari, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Sekarang ini, kita koordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjungpinang, berapa orang yang bisa dipindahkan untuk tahap awal," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemindahan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. "Yang jelas tahanan yang akan kita pindahakan harus menjalani rapid test terlebih dahulu," tandasnya.

Editor: Gokli