Buntut Tewasnya Seorang ABK WNI

Mandor Kapal Huang Yuan Yu 118 Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Oleh : Hadli
Jumat | 10-07-2020 | 19:10 WIB
1-wni-tewas-abk.jpg
Evakuasi jenazah ABK WNI dari kapal nelayan China. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menetapkan satu dari 23 WNA yang berada di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 sebagai tersangka. Satu tersangka tersebut merupakan mandor atau Song yang melakukan penganiayaan.

"Berdasar keterangan saksi-saksi WNI ABK, pelaku melakukan penganiayaan kepada mereka dengan benda tumpul," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Jumat (10/07/2020) petang.

Para korban yang merupakan ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 bersetatus WNI, mengaku ditendang pelaku menggunakan sepatu safety, besi dan lainnya.

Ke-23 WNA asal China dan Philipina saat ini masih berda di tas kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang bersandar di Dermaga Lanal Batam. "Malam ini juga pelaku kita bawa dari Kapal ke Polda Kepri," jelas Arie.

Terpisah, Kabiddokes Polda Kepri, Kombes M Harris mengatakan, teleh menyelesaikan otopsi pada Hasan Effendi, ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. "Dari hasil otopsi ditemukan adanya penyakit menahun yang diderita korban, hal itu terlihat di paru-paru, jantung dan usus buntu," tuturnya.

M Harris menuturkan, sejauh ini masih menunggu hasil hispatologi forensik untuk dapat mengetahui penyebab kematian korban. Waktunya, kata dia, 1 sampai 2 minggu.

Namun, berdasarkan visum terdapat memar dan luka pada bagian dada, punggung, bibir akibat benda tumpul akibat penganiayaan.

Editor: Gokli