Begal Pemotor di Depan Polresta Barelang

Polisi Gadungan ini Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 09-07-2020 | 12:04 WIB
Sidang-begal11.jpg
Sidang online kasus permpokan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmad Imam Bastari, terdakwa yang mengaku sebagai polisi untuk merampok atau membegal para pengendara motor di Kota Batam terancam 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Berdasarkan surat dakwaan yang di bacakan JPU Zulna dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna Chainur Putra, peristiwa perampokan yang dilakukan terdakwa Rahmad terjadi di Pinggir Jalan Depan Polresta Barelang, Kota Batam sekira bulan April 2020 lalu.

"Dalam melakukan aksinya, terdakwa Rahmad mengaku sebagai seorang polisi untuk menakuti para korban," kata JPU Zulna.

Zulna menjelaskan, perampokan yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Sabtu, 11 Apri 2020 sekira pukul 00.10 Wib ketika terdakwa Ramad dan rekannya Joko sedang mengendarai sepeda motor di depan lapangan futsal ikan daun Batam Center.

Saat dalam perjalanan itu, kata Zulna, terdakwa bersama rekannya melihat saksi korban Michel sedang mengendarai sepeda motor, lalu keduanya pun mendekati korban untuk disuruh berhenti.

"Berhenti, kami polisi sambil menendang kearah saksi Korban," kata Zulna menirukan ucapan terdakwa saat membacakan surat dakwaannya.

Mendapat ancaman dan tendangan dari terdakwa, lanjutnya, saksi korban Michel kemudian memberhentikan kendaraannya. Setelah korban berhenti, sebutnya, terdakwa kemudian menanyakan mana narkoba yang disimpan para korban.

Mendengar pertanyaan itu, kata dia, saksi korban Michel menjawab tidak ada barang. Lalu para terdakwa mengajak mereka ke Polretsa Barelang untuk melakukan test urine.

"Setibanya di depan jalan Polresta Barelanb, terdakwa lalu mengambil semua barang bawaan dari saksi korban," terangnya.

Adapun barang yang diambil para terdakwa, tambahnya, adalah 1 unit handphone merk xiomi dan 1 unit handphone samsung s8 plus warna gold serta 1 unit sepeda motor merk scoopy warna pink Nopol BP 5637 AG dan membawanya ke Simpang DAM untuk dijual.

Atas perbuatannya, sambungnya, saksi korban Michel mengalami kerugian sebesara Rp 28 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahmad dan rekannya didakwa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1,ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha