Begini Kronologis Penangkapan Kapal Kayu Bermuatan Rokok di Perairan Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-06-2020 | 16:04 WIB
kapal-haji.jpg
Proses penangkapan kapal kayu bermuatan rokok di Perairan Nongsa, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 DJBC Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Rokok ilegal di Perairan Nongsa, Kota Batam, Minggu (31/6/2020) lalu.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) diamankan petugas gabungan DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam saat sedang melakukan patroli laut dalam Operasi Jaring Sriwijaya.

"Penangkapan ini berawal dari informasi adanya kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang memuat barang dari perairan Singapura menuju ke Perairan Nongsa," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (3/6/2020).

Dari informasi itu, kata Agus, tim kemudian melakukan pemantauan, dan diketahui kapal dengan ciri - ciri yang disebutkan telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 Wib. Menindaklanjuti hal itu, pada pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal guna melakukan pengejaran.

Setelah mendekati kapal, lanjutnya, Satgas Patroli Laut BC kemudian memberikan isyarat lisan ke kapal agar segera berhenti. Namun, kapal tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri ketika tim berusaha mendekat guna melakukan pemeriksaan awal.

"Setelah isyarat lisan yang disampaikan tidak dihiraukan, Satgas Patroli Laut BC lalu melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar kapal segera berhenti," ujarnya.

Setelah mengeluarkan tembakan peringatan, kata dia, sekira Pukul 15.00 Wib Kapal Patroli Laut BC berhasil mengamankan kapal kayu yang bernama KM Wahyu bermuatan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) beserta 9 orang anak buah kapal (ABK).

"Dari pengejaran itu, tim berhasil mengamankan kapal KM Wahyu bermuatan BKC HT Ilegal asal Singapura bersama 9 orang anak buah kapal (ABK)," tambahnya.

Untuk proses lebih lanjut, sambungnya, Kapal KM Wahyu beserta seluruh ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Tindakan penegahan yang dilakukan Satgas Patroli Laut BC merupakan salah satu upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industri dalam Negeri dan penerimaan Negara yang sangat dibutuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini," pungkasnya.

Editor: Gokli