Cuekin Edaran Wali Kota Batam, Izin Usaha Tiga TMH di Kampung Bule Nagoya Terancam Dicabut
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 29-05-2020 | 17:36 WIB
3-segel.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 menutup paksa dan menyegel tiga lokasi tempat hiburan malam (THM) di Kampung Bule, Nagoya, Kota Batam, Kamis (28/05/2020) jelang dini hari.

Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, tiga THM yang disegel adalah Secret's Bar, BB Bar serta satu THM yang tidak memiliki nama.

"Tiga lokasi yang kami segel tersebut dikarenakan mereka tidak mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Batam terkait pembatasan tempat keramaian," kata Imam, Jumat (29/5/2020).

Diungkapkannya, ketiga THM ini juga akan diberikan sanksi tegas berupa penarikan izin oprasional usaha karena bersikukuh tetap beroprasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Lanjut Imam, dalam surat edaran Wali Kota Batam nomor 224 tahun 2020 semua usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat (messages), permainan ketangkasan, musik hidup dan hiburan lainnya sejenis, diminta untuk tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Jadi usaha mereka akan kami tutup (penarikan izin usaha)," tegasnya.

Editor: Gokli