Pakai IMB Tembak, Warga Tolak Pembangunan Town House di Perumahan Marina Park Lubukbaja
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-04-2020 | 18:05 WIB
townhouse-bodong.jpg
Townhouse di Perumahan Marina Park, Lubukbaja yang ditolak warga lantaran diduga menggunakan IMB tembak (tanpa persetujuan warga). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, menolak keras pembangunan town house di komplek mereka.

Penolakan ini lantaran diduga kuat pihak pengembang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh secara tak prosedural.

Ketua RT 02/RW 06, Master Siregar, mengatakan, pembangunan town house di Perumahan Marina Park ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2020 lalu.

Pembangunan town house itu, katanya, tanpa disertai persetujuan warga dan perangkat RT/RW setempat. "Saya sudah coba komunikasikan dengan kontraktornya, tetapi dia (kontraktor) bilang sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi tanpa persetujuan perangkat RT dan RW. Ini aneh jadinya," kata Master, Selasa (28/4/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sempat melakukan mediasi di kantor Kelurahan Batu Selicin. Pada saat itu pihak kelurahan mempertanyakan bagaimana proses mendapatkan IMB atas nama pemilik Uddin alias Kim Sui.

"Jawaban dari pihak kontraktor kepada Pak Lurah saat itu, mereka mendapatkan IMB melalui bantuan orang dalam yang juga merupakan pejabat di Pemko Batam inisial RP dan TN," ungkapnya.

Lanjut Master, pertemuan tersebut tidak mendapatkan titik terang dan hingga saat ini proses pembangunan town house masih berlangsung tanpa memikirkan keresahan warga.

"Kami minta pembangunan ini dihentikan. Kami di sini jadi seperti tidak dianggap. Jangan karena memiliki relasi, bisa seenaknya membangun tanpa memikirkan warga sekitar," tegasnya.

Dia berharap Pemko dan DPRD Batam dapat bertindak tegas menghentikan pengerjaan pembangunan proyek tersebut dan menindak tegas oknum-oknum di lingkungan Pemko Batam yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan hal ilegal.

Di waktu yang bersamaan, salah seorang warga perumahan Marina Park, Yanto Huang, mengungkapkan keresahan atas pembangunan town house tersebut. "Saya juga bingung, kok bisa dapat IMB tanpa ada persetujuan warga, RT dan RW. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang mau bertanggung jawab?" keluhnya.

Hingga berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM belum dapat mengkonfirmasi pihak proyek pembangunan townhouse dan juga pihak Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam selaku penerbit izin IMB.

Editor: Gokli