Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penyelundupan Rokok Luffman
Oleh : CR-3
Jum\'at | 17-04-2020 | 14:00 WIB
fauzi-kejari-batam_jpg21.jpg
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus penyelundupan ribuan dus rokok luffman dari penyidik Polresta Barelang.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat dikonfirmasi di kantor Kejari Batam, Jumat (17/4/2020) siang.

"Sejak dua hari yang lalu, Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus penyelundupan Rokok Luffman dari penyidik Polresta Barelang," kata Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, jaksa masih menunggu pemberkasan tersangka yang diduga sebagai otak dari penyelundupan itu. Setelah SPDP-nya diterima Kejaksaan saat ini hanya menunggu tindak lanjut dari SPDP tersebut.

"Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi," sebutnya.

BACA: Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi juga membenarkan kalau pihak Kejaksaan sudah menerima SPDP perkara tersebut. "Benar, kami sudah menerima SPDP kasus tersebut," kata Novriadi melalui selularnya.

Terkait kasus itu, kata dia, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Barelang.

"Dalam perkara ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau nama atau inisialnya, silakan tanyakan langsung ke Polresta," ujarnya.

Seperti diketahui, penyelundupan rokok merk Luffman warna merah tersebut berhasil digagalkan oleh Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003 di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 22.55 WIB.

Penindakan itu dilakukan Korpolairud Baharkam Polri, yang dipimpin AKBP Dedi Prayudi, berhasil mengamankan speedboat HSC berkapasitas 7 unit mesin masing-masing 300 PK, 6 unit mobil box truck serta 1.300 dus rokok bermerk Luffman warna merah yang disebut milik pelaku bernama Jumali bin Lamsuri.

Setelah berhasil diamankan, Jumali beserta 15 ABK dan barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani