Selundupkan 2000 Butir Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Pemuda ini Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Jumat | 17-04-2020 | 13:16 WIB
PENYELUNDUP-INEKS_jpg2.jpg
Terdakwa Nur Syawal dan Muh Fadl saat dituntut 11 tahun penjara melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (15/4/2020). (Foto: Paschall RH)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Syawal dan Muh Fadli, dua terdakwa Narkoba dituntut 11 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea pada saat sidang secara online melalui video teleconfrem dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/4/2020) sore.

Tuntutan pidana yang diajukan, lantaran keduanya dinilai terbukti jadi kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yan Ehas Zeboa menjelaskan, kedua terdakwa membawa dua paket narkotika dari Batam ke Sulawesi. Mereka pun dijanjikan upah Rp 15 juta, namun untuk tahap awal, mereka baru menerima Rp 5 juta.

Sesampai di Batam, kata Yan, kedua terdakwa menginap di salah satu hotel kawasan Nagoya. Namun beberapa saat sampai di hotel, polisi langsung menyergap mereka. Dari dalam tas kedua terdakwa, polisi menemukan dua paket bungkusan yang ternyata berisi 2000 butir pil Ekstasi.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuataanya, sehingga tak ada alasan pemaaf," ujar Yan usai sidang.

Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keduanya melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sebelum tuntutan, Yan menyebutkan jika terdakwa cukup kooperatif dan sopan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan pada mengajukan tuntutan.

Namun hal yang memberatkan, lanjut dia, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dan dapat merusak generasi bangsa.

"Menuntut Nur Syawal dan Muh Fadli, dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun," ujarnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra agar memberi keringanan. Alasannya, mereka menyesal dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Kami menyesal, mohon keringanan hukuman dari majelis hakim," ujar kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Editor: Dardani