Bawa 30 Ribu Butir Pil Ekstasi ke Batam, Jemmy Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR-3
Kamis | 16-04-2020 | 18:20 WIB
jemmy-ekstasi.jpg
Terdakwa Jemmy alias Jem saat mengikuti sidang online dari Rutan Batam, Kamis (16/4/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Jemmy alias Jem, anggota sindikat penyelundupan narkotika jenis ekstasi terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/4/2020).

Pasalnya, dia ketangkap petugas Bea Cukai Batam karena membawa 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Hal itu diungkapkan dua orang saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti didepan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata saksi penangkap dari Bea Cukai Batam berawal saat melewati pemeriksaan barang penumpang melalui mesin X-Ray di terminal kedatangan pelabuhan Harbour Bay, Batam.

"Ketika melewati pemeriksaan, kami mencurigai barang bawaan terdakwa. Dari kecurigaan itu, seluruh barang bawaannya kami bongkar dan menemukan 11 bungkus plastik warna Ungu bertuliskan Kangaroo yang di dalamnya terdapat makanan ringan yang dicampur dengan pil atau tablet yang diduga ekstasi," terang kedua saksi.

Usai membongkar 11 bungkusan itu, kata saksi, petugas kemudian menghitung seluruh tablet atau pil yang diduga ekstasi tersebut dan diketahui berjumlah 30.037 butir.

"Mengetahui isi barang itu adalah narkotika, terdakwa dan barang bukti kemudian kami serahkan ke Ditresnakoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang para saksi.

Dari keterangan para saksi, terdakwa Jemmy alias Jem yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Barelang melalui video teleconference pun membenarkan semuanya.

"Benar yang mulia hakim. Saya ditangkap petugas Bea Cukai Batam sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Kota Batam," kata terdakwa Jemmy.

Jemmy (terdakwa) menjelaskan, semua barang haram itu dia bawa dari Malaysia. "Rencananya, Ekstasi tersebut akan saya bawa ke Jakarta. Barang itu saya peroleh dari seseorang di Malaysia yang bernama Apao (DPO)," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi penangkap dan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua pekan untuk pembacaan tuntutan.

"Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda hingga dua pekan," kata Hakim Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan JPU Mega dalam surat dakwaan, terdakwa Jemmy alias Jem ditangkap petugas Bea Cukai Batam karena hendak menyelundupkan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Kota Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa Jemmy alias Jem didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua dalam pasal 113 ayat (2) atau ketiga dalam pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli