Bawa Sabu 234 Gram dari Malaysia, TKI Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Rabu | 15-04-2020 | 18:36 WIB
vonis-sabu-234.jpg
Proses sidang online pembacaa putusan kasus narkotika jenis sabu 234 gram di PN Batam, Rabu (15/4/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mohd Yusri, TKI yang tertangkap membawa 234 gram sabu di Pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa dibacakan ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi hakim Christo dan Egi Novita secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/4/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Menyatakan Mohd Yusri telah terbukti bersalah melangar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Marta membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Marta, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda. Oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskanmu dari jeratan hukum. Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman," ujarnya.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohd Yusri dengan pidana penjara selama 10 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," timpalnya.

Sambungnya, majelis hakim telah mengurangi hukuman 2 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menunut agar terdakwa dihukum dengan 12 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu 7 hari, jika tak banding, maka putusan tersebut inkrah.

Dijelaskan JPU Frihesti dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap karena memiliki tiga paket Sabu yang dibawa dari Malaysia bersama rekan kerjanya yang saat ini masih berstatus DPO.

Untuk mengelabuhi petugas, terang Frihesti, Sabu seberat 234 gram itu dibagi dalam 3 paket dan di simpan dalam tas yang dibawanya. Namun ketika melewati pintu pemeriksaan X- ray, petugas Beacukai melihat barang haram tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan. Dan benar saat dicek paketan itu merupakan narkotika jenis sabu.

Editor: Gokli