Cegah Covid-19, Petugas dan Tahanan di Rutan Batam Wajib Pakai Masker
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 14-04-2020 | 09:56 WIB
karutan11.jpg
Kepala Rutan Klas II A Batam, Yan Patmos. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai himbauan pemerintah dalam menggunakan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dalam waktu dekat juga akan menerapkan hal yang sama.

Mulai 16 April 2020 mendatang mengharuskan semua petugas dan tahanan atau narapidana memakai masker di dalam rutan.

"Kewajiban menggunakan masker di area Rutan ini telah disosialisasikan, sehingga seluruh petugas dan narapidana dapat mengikuti peraturan tersebut," ujar Kepala Rutan Klas II A Batam, Yan Patmos, Senin (13/4/2020).

Hal ini dikarenakan untuk antisipasi penyebaran virus corona di dalam blok maupun diluar blok. Dan dengan menggunakan masker petugas dan tahanan bisa mencegah penularan virus Covid-19.

Maka Rutan Batam akan membagi-bagikan masker pada, Rabu (15/4/2020) kepada semua petugas dan tahanan serta narapidana.

"Seluruh petugas, tahanan atau narapidana diharapkan menggunakan masker ketika masuk area Lapas dan untuk tetap jaga jarak," ujarnya.

Yan menambahkan untuk sampai saat ini Rutan Batam belum memperbolehkan atau membuka kembali jam besuk tahanan atau narapidana ke dalam rutan. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

Meskipun demikian, para tahanan atau narapidana masih berkesempatan bertemu keluarganya melalui vidio call yang disediakan Rutan.

"Jam besuk masih belum dibuka. Tapi kita siapkan video call untuk mereka," tutupnya.

Editor: Yudha