Ancaman Pidana Pasal 178 KUHP

Polda Kepri Ingatkan Masyarakat Tak Boleh Tolak Pemakaman Korban Covid-19
Oleh : Hadli
Senin | 13-04-2020 | 20:13 WIB
dir-arie.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyaknya aksi penolakan pemakaman pasien Covid-19 di beberapa wilayah, diharapkan hal serupa tidak terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Namun, jika itu terjadi, maka Polda Kepri akana mengambil sikap tegas dengan menerapkan pasal 178 KUHP kepada siapa saja yang mencoba menghalangi proses pemakaman.

"Kami akan mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang menolak peroses pemakaman pasien covid 19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Senin (13/04/2020).

Pasal 178 KUHP itu, tambah Arie, barang siapa melintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.

Dijelaskannya, pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

"Tetapi bisa dikenakan dengan pasal berlapis bagi yang melanggar ditengah situasi wabah Corona ini," tegas dia.

Sesuai dengan SOP dari WHO, Arie mengatakan seluruh jenazah korban covid-19 sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan telah dilaksanakan sesuai agama pasien masing-masing.

"Tidak hanya pada jenzah, orang -orang yang terlibat dari mulai prosesi sampai pemakaman juga dilakukan sesuai prosedur. Jadi harus kita pahami betul, apalagi kita adalah insan beriman dan beragama. Menolah jenazah untuk dimakamkan ada dosa besar," tutur dia.

Untuk itu, Arie mengajak masyarakat berpikir positif dengan menerima prosesi pemakaman jenazah covid-19 serta sadar akan keselamatan dengan melakukan pencegahan penyebaran wabah Corona.

"Yang terpenting dilakukan saat ini adalah tetap berada di rumah, jaga jarak dan gunakan masker saat keluar rumah. Patuhilah saran pemerintah, perhatikan protokol sebelum masuk ke rumah," tutupnya.

Editor: Gokli