Helikopter Tebar Selebaran Berisi Ancaman di Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-04-2020 | 13:24 WIB
selebaran-halikopter-batam.jpg
Selebaran yang disebar dari helikopter di Sekupang Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah helikopter melintas di kawasan Tanjungriau Kecamatan Sekupang Batam dan sekitarnya. Helikopter itu melintas sambil menebarkan ribuan selembaran kertas dari udara, Kamis (02/04/2020) pukul 12.00 WIB.

Belum diketahui helikopter itu berasal dari mana, namun diduga helikopter tersebut milik Polda Kepulauan Riau. Karena selembaran kertas yang ditebar merupakan himbauan dari aparat kepolisian dan Pemerintahan Provinsi Kepri untuk warga dalam menghadapi Covid-19. "Helikopter itu tebar kertas," kata warga Tanjungriau, Ucup.

Selembaran kertas yang ditebar melalui helikopter itu merupakan ancaman pidana bagi yang berkerumunan sesuai pasal 14 Ayat UU No.4 Tahun 1984, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam Pidana Penjara 1 Tahun.

"Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaankesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," bunyi tulisan di kertas tersebut.

Dalam selembaran kertas itu juga tertulis himbauan kepada warga untuk tetap berada di dalam rumah.

"Bersatu Indonesia lawan Covid-19. Jom kite bersama cegah penyebaran covid-19 dengan menghindari keramaian dan tetap beraktivitas didalam rumah."

Salah seorang warga Tanjungriau, Ucup mengatakan, dalam selebaran itu terdapat ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta bagi warga yang berkerumunan belum tepat dilakukan di Kota Batam.

"Kita belum terima bantuan, tapi sudah ada ancaman. Bagaiaman nasib kami yang statusnya pekerja harian, kata Ucup mengeluh.

Editor: Dardani