Akad Nikah di KUA Sagulung Meningkat di Tengah Wabah Corona
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-04-2020 | 08:04 WIB
nikah-kua-sagulung1.jpg
Salah satu pasangan menjalani akad nikah di KUA Sagulung. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) tidak menyurutkan niat pasangan yang akan memperlangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bahkan jumlah pasangan yang dinikahkan pada Maret atau sejak Covid-19 ini mengalami peningkatan dari bulan Febuari lalu di KUA Kecamatan Sagulung.

"Maret ini ada 124 pasangan yang dinikahkan. Pengajuannya ada yang 2 bulan,1 bulan, 15 hari dan 10 hari sebelum akad nikah," ujar Nuruddin Kepala KUA Kecamatan Saguluang Kamis (2/4/2020).

Ada peningkatan jumlah pasangan yang memperlangsukan akad nikah. Karena pada Febuari 2020, KUA Saguluang hanya menikahkan 91 pasangan atau mengalami peningkatan 33 pasangan pada Maret 2020.

Nuruddin menuturkan dari banyaknya pasangan yang mengajukan akad nikah di KUA Kecamatan Sagulung tidak ada satupun yang membatalkan akibat pendemi Covid-19. Bahkan ada juga pasangan yang kurang dari 10 hari kerja memperlangsungkan akad nikah.

"Untuk pendaftaran akad nikah pada Maret ini ada 100 pasangan," tutupnya.

Diketahui saat Covid-19 mewabah, Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah. Namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.

"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.

Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat.

Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul, serta resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

Editor: Yudha