Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Jaksa Tolak Eksepsi Branch Manager PT Kembang 88 di PN Batam
Oleh : CR-3
Rabu | 11-03-2020 | 15:40 WIB
sidang_penggelapan_bpkb.jpg
Terdakwa Robby Vhandiego saat Menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (11/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Branch Manager PT Kembang 88 Cabang Batam, Robby Vhandiego T, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/3/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (Eksepsi) dari terdakwa Robby Vhandiego, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Dalam tanggapannya, JPU Frihesti yang menggantikan JPU Rosmarlina pada saat persidangan menuturkan bahwa keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Menurut JPU Frihesti, apa yang disampaikan terdakwa Robby Vhandiego melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Frihesti.

Bahkan, lanjutnya, eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU yang dibuat terdakwa hanya pendapat atau opini dari penasehat hukumnya.

Frihesti pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan terhadap terdakwa Robby Vhandiego tidak lengkap dan tidak jelas.

"Surat dakwaan atas nama terdakwa Robby Vhandiegosudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP," tambahnya.

Oleh karena itu, sebutnya, kami mohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan (Eksepsi) tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana umum atas terdakwa Robby Vhandiego T," pintanya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Diuraikan JPU Rosmarlina dalam surat dakwaan pada sidang sebelumnya, kasus ini berawal ketika saksi Prayoto membeli mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dengan Nomor Polisi BP 1208 TY milik saksi Andri seharga Rp 90 juta.

Namun, kata Ros, pada saat proses pembelian saksi Paryoto tidak memilik uang Cash sehingga ia menggunakan Pembiayaan Multi Finance PT Kembang 88 Cabang Kota Batam.

Dalam proses jual beli, saksi Paryoto melakukan perjanjian dengan Robby Vhandiego T selaku kepala Cabang PT Kembang 88 di Batam setelah mendapat surat kuasa khusus dari Chandra Yahya selaku Dirut PT Kembang 88 pusat sebagai pihak pertama, sehingga dirinya (saksi - red) menyerahkan jaminan BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT dengan angsuran sebesar Rp 3,218 juta.

"Di dalam perjanjian itu, saksi Prayoto pun menyetujui perjanjian Jaminan Fidusia tersebut, serta selalu melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya hingga lunas," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.

Setelah pelunasan, lanjutnya, hingga saat ini saksi Paryoto tidak menerima pengembalian Jaminnan Fidusia berupa Buku BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dari terdakwa Robby Vhandiego T.

Akhirnya, tutur dia, saksi berusaha menanyakan kepada terdakwa Robby Vhandiego T tentang keberaadan BPKB mobil tersebut. Namun, terdakwa mengatakan bahwa Buku BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT Tahun 2001 milik saksi kini berada dikantor Pusat PT Kembang 88 di Jakarta.

"Belakangan diketahui BPKB mobil itu tanpa sepengetahuan saksi telah dijaminkan ke PT Bank BRI Syariah Tbk Jakarta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Surya