Dua Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Mangkir Panggilan Kejari Batam
Oleh : CR3
Kamis | 05-03-2020 | 11:40 WIB
kasi-datun12.jpg
Elan, Kasi Datun Kejari Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam, sudah berdatangan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Dari 15 perusahaan yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga saat ini sudah ada 13 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan kami," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Elan, Kamis (5/3/2020).

Pemanggilan ini, kata Elan, adalah dalam rangka penyelesaian piutang iuran bagi perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan.

Dari semua badan usaha yang telah di panggil, sebut dia, rata-rata mempunyai etikad baik untuk melunasi tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan yang di maksud.

"Rata-rata perusahaan mau membayar tunggakannya. Tapi mereka minta pembayarannya secara cicil. Makanya kami memberikan waktu hingga bulan April mendatang untuk segera melunasinya," tegas Elan.

Sementara, lanjutnya, dua perusahaan yang mangkir alias belum memenuhi panggilan jaksa untuk mengklarifikasi terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Tinggal dua perusahaan lagi yang belum datang memenuhi panggilan. Kita akan panggil lagi. Ini sementara kota jadwal ulang undangannya," tutur Kasi Datun Kejari Batam, Elan di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020).

Masih kata Elan, meski belum semua badan usaha memenuhi panggilan, pihaknya tetap berjanji akan menuntaskan masalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berakhir setelah semua badan usaha itu mematuhi tunggakannya," ujarnya.

Berdasarkan perintah Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan semua badahn usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS.

"Hal tersebut dipertegas pada pasa 19 ayat (1) dan (2)) yang melanggar, maka terancam pidana penjara delapan tahun atau denda masksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemanggilan 15 perusahaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyusul adanya MoU dengan pihak BPJS dalam mekanisme penagihan piutang.

Dengan adanya MoU tersebut, pihak BPJS memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejari Kota Batam. Dengan modal SKK tersebut, pihak Kejari Kota Batam akan memanggil perusahaan perusahaan atau badan usaha agar segera menyelesaikan tanggungannya.

Editor: Yudha