Telat Ambil BPKB, MCF Denda Konsumennya Rp 2 Ribu Per Hari
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 28-02-2020 | 17:16 WIB
mcf-arogan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tupang, warga Batam Center merasa dirugikan dengan aturan sepihak Mega Central Finance (MCF). Di mana dia sebagai konsumen MCF, dikenakan denda penitipan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Padahal dalam perjanjian awal dua tahun lalu, saat dirinya menggadaikan BPKB tidak ada perjanjian denda penitipan BPKB. Hanya saja ada denda ketika telat pembayaran cicilan.

"Pemberitahuan mengambil BPKB saja tidak ada dari MCF, tetapi ketika saya ambil Kamis (27/02/2020) kemarin saya dikenakan denda Rp 14 ribu. Artinya satu hari saya telat ambil BPKB dikenakan denda Rp 2 ribu," kata Tupang yang merasa kecewa dengan aturan sepihak tersebut, Jumat (28/02/2020).

Meskipun aturan sepihak itu benar-benar ada, seharusnya pihak MCF memberikan pemberitahuannya kepada konsumen agar mengambil BPKB. "Kalau mau jatuh tempo pembayaran cicilan saja sudah diingat-ingatkan berulang kali oleh MCF, sampai saya merasa bosan. Tetapi ini kenapa pengambilan BPKB tidak ada pemberitahuan?" tanya Tupang dengan nada kesal.

Tidak hanya itu, pelayanan yang arogan juga dirasakan Tupang saat mendatangi kantor MCF di Ruko seberang SP Plaza. Di samping kolektornya yang arogan, demikian juga staff di kantornya dan bahkan kasir yang tidak bersahabat.

"Kejadian seperti ini ternyata bukan saya saja. Banyak konsumen yang dikenakan denda. Seperti ada pembiaran dari MCF agar konsumen dikenakan denda," katanya.

Editor: Gokli