Audiensi dengan BP Batam, KPK Soroti Pengelolaan Aset dan Lahan
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 26-02-2020 | 10:29 WIB
kpk-bp1.jpg
kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi oleh KPK di BP Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau terus berlanjut.

Pada Selasa (25/2/2020) kemarin, KPK menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama pimpinan dan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Pada pertemuan tersebut, KPK menyoroti persoalan aset dan lahan oleh BP Batam.

Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK mengatakan, pertemuan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris dan Kepala BP Batam yang juga merupakan Walikota Batam, Muhammad Rudi beserta wakil dan jajaran pejabat struktural BP Batam.

"Hal ini sejalan dengan fokus pendampingan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepri. 2 dari 8 area intervensi yang menjadi fokus KPK adalah terkait perizinan dan pengelolaan aset termasuk lahan," ujar Ipi, Rabu (26/2/2020) menjelaskan paparan yang disampaikan Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris.

Lanjutnya, tujuan rakor dan audiensi yakni untuk membangun komitmen dan menjembatani kerja sama ke depannya antara Pemerintah Daerah dengan BP Batam, tentunya dalam fungsi tugas korsupgah KPK di Kepri.

"Selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kemudahan perizinan, peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, piutang pajak Pemda, serta pengelolaan BMD dan penertiban aset di wilayah Kepri," jelasnya.

Hal lainnya, dalam pertemuan tersebut KPK meminta BP Batam untuk terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingannya. Persoalan pelayanan ini menurut KPK harus sudah tersistem secara online dan tidak ada lagi persoapan face to face. Bahkan setiap orang harus bisa mengakses dan memproses izin di mana pun berada dan kapan pun mereka ingin mengaksesnya, demi keterbukaan.

Melihat pertumbuhan ekonomi Batam yang terbilang rendah kisaran 4-5% dari target pertumbuhan 7% yang dicanangkan. Begitu juga dengan Batam yang merupakan daerah free trade zone (FTZ), menurut KPK seharusnya hal ini bisa mendorong investasi yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi.

"Dan hal tersebut dapat dicapai jika orientasi pelayanan yang diberikan didasarkan pada integritas tinggi. Kami mengingatkan kepada jajaran struktural BP Batam yang hadir untuk selalu bekerja sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Kami mencatat salah satu persoalan di Batam ini adalah terkait lahan. Satu bidang lahan bisa dimiliki 3-4 orang yang masing-masing memegang surat," kata Haris, sebagaimana yang disampaikan Ipi pagi ini.

Editor: Yudha