KPU Batam Telah Terima Berkas Dukungan Bapaslon Rian Ernest-Yusiana
Oleh : Hendra
Selasa | 25-02-2020 | 18:04 WIB
ernest-gurusinga.jpg
Bapaslon perseorangan Rian Ernest - Yusiana Gurusinga untuk Pilwako Batam 2020. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah menerima berkas dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Rian Ernest - Yusiana Gurusinga.

Hal ini langsung disampaikan Ketua Kota Batam, Herrigen Agusti. Dia mengatakan, Minggu (23/02/2020) sekitaran pukul 23.00 WIB berkas dukungan tersebut telah diserahkan ke KPU, dan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

"Sudah kita terima. Dokumennya sudah memenuhi persyaratan jadi kita terima," ujarnya, Selasa (25/02/2020).

Selanjutnya, dia menjelaskan KPU masih tengah melakukan pengecekan berkas pendukungan Rian Ernest yang diserahkan lebih dari 50 ribu dukungan ke KPU Kota Batam.

"Sekitar 52 ribuan, yang jelas di atas 50 ribuan saya tak ingat detailnya. Hasil pengecekan memenuhi dokumen yang diserahkan, jadi kami sudah terima. Kami masih sedang dalam proses pengecekan," jelasnya.

Diperkirakan proses pengecekan berkas Bapaslon perseorangan itu akan dilakukan hingga Rabu (25/02/2020) oleh tim KPU Batam. "Ini kan proses pengecekannya sampai tanggal 26, setelah itu kalau lengkap dan jumlah minimum serta sebarannya terpenuhi maka akan dimulai verifikasi administrasi," tambahnya.

Guna verifikasi administrasi ini yaitu untuk mencocokkan antara nama yang ada di KTP-el dengan Form B1 KWK perseorangan dari pendukung pasang calon tersebut.

"Kita lihat nama, alamat, NIK, kemudian pekerjaan. Kami akan mencocokkan lagi saat verifikasi administrasi. Kalau ada yang tidak cocok antara Form B1 KWK dan data di KTP-el artinya tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan," jelasnya.

Adapun proses verifikasi administrasi ini disampaikannya yakni diadakan selama 29 hari. Terhitung dimulai dari tanggal 27 Februari hingga 26 Maret 2020.

Editor: Gokli