Sepanjang 2019, Kepri Baru Selamatkan 16 Persen Aset Bermasalah
Oleh : Hendra
Senin | 24-02-2020 | 17:28 WIB
monev-kpk.jpg
Ipi Maryati Kuding (Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK), Jumaga Nadeak (Ketua DPRD Kepri), Isdianto (Plt Gubernur Kepri), Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK), HM Rudi (Wali Kota Batam). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sepanjang 2019, Kepri baru menyelematkan 16 persen aset milik daerah yang bermasalah.

"Kepri telah menyelamatkan Rp 20,8 miliar dari total nilai aset yang bermasalah, yaitu Rp 126,5 miliar atau sekitar 16%," terang Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Korsupgah di kantor Wali Kota Batam, Senin (24/02/2020).

Nilai tersebut, dia katakan, diperoleh dari penyelamatan 91 aset. Di mana total terdapat 328 aset dalam kategori sengketa.

Persentase penyelamatan nilai aset terbesar disampaikannya yakni yang dilakukan Pemerintah Kota Batam. Walau dari jumlah tersebut tercatat baru 6 aset yang berhasil diselamatkan Pemkot Batam, namun nilai aset-aset tersebut tinggi.

Sementara itu, terkait mengenai optimalisasi penerimaan daerah, berdasarkan catatannya, dia sampaikan terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan di beberapa daerah dari sisi pajak perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.

"Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 317 miliar atau rata-rata naik 16,93% dari penerimaan tahun 2018," tambahnya.

Kenaikan penerimaan ini berasal dari 3 Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepulauan Riau, yakni dari Pemko Tanjungpinang, Pemko Batam dan Pemkab Bintan. "Peningkatan ini juga merupakan kontribusi dari pemasangan 635 alat perekam pajak online," ungkapnya.

Melihat hal ini, KPK turut mencatat komitmen yang tinggi dan evaluasi berkala dalam implementasi integrasi sistem monitoring penerimaan pajak online, yang sedari awal telah menjadi pemicu peningkatan tersebut.

Selain itu, implementasi integrasi host to host Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemda dengan BPN pada 6 daerah di Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan peningkatan.

"Peningkatan BPHTB rata-rata sebesar 17,10% dengan total nilai Rp 405 Miliar, sementara periode yang sama tahun 2018 yakni Rp 346 Miliar," paparnya.

Hal tersebut menurut KPK menunjukkan bahwa, proses integrasi database transaksi pertanahan yang mulai diimplementasikan di beberapa Pemda sudah menunjukkan hasil.

"Meskipun, untuk PBB terjadi penurunan rata-rata sebesar 0,16% menjadi Rp 194 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 dengan total Rp 195 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli