Belum Penuhi Syarat

KPU Batam Kembalikan Dokumen Bapaslon Independen Pasangan Rian Ernest-Yusiana
Oleh : Irwan
Minggu | 23-02-2020 | 14:04 WIB
rian-yusiana1.jpg
Pasangan calon Independen Rian Ernest-Yusiana saat mendaftarkan ke KPU Batam (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam terpaksa harus mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen atau perseorangan, Rian Ernest-Yusiana Gurusinga,pada pukul 05.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Syarat dukungan dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 13.05 WIB pada Sabtu (22/2/2020) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754. Tapi saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan banyak perbedaan.

Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816.

Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam.

"KPU akan bekerja sesuai aturan. Dimana dalam syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan adalah menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019," ujar William Seipattiratu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Batam.

Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 Wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan yang memenuhi syarat.

Proses pengecekan dan hitung syarat dukungan dan sebaran Rian Ernet berakhir sekitar pukul 03.15 dini hari.

Editor: Surya