Jelang Pilkada Serentak 2020, Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Penetapan Tersangka
Oleh : CR-3
Kamis | 20-02-2020 | 13:16 WIB
fauzi-kastel.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan tidak ada kasus yang akan diproses selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam, Fauzi, usai melaksanakan Video Conference (Vicon) dengan Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di kantor Kejari Batam, Kamis (20/2/2020).

Melanjutkan arahan dari pimpinan, kata Fauzi, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, Kejaksaan harus bersifat netral. Selama proses Pilkada, pihak Kejaksaan tidak ada melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap mereka calon Kepala Daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur.

"Kejaksaan tidak ada melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan selama proses Pilkada nanti. Itu sesuai dengan arahan dan instruksi langsung dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin," kata Fauzi.

Fauzi menegaskan, khusus untuk calon Kepala Daerah yang ada indikasi atau diduga melakukan tindak pidana lain, misalnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pihak Kejaksaan tidak akan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal itu semata-mata untuk mensukseskan proses Pemilihan Kepala Daerah.

"Pada intinya, calon Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana lain, Kejaksaan tidak akan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada saat proses Pilkada sedang berlangsung," tegasnya.

Namun, lanjut Fauzi, untuk kasus atau pelanggaran yang dilakukan para calon Kepala Daerah terkait Pilkada (Tindak Pidana Pemilu) akan tetap diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu.

"Jadi harus dipisahkan, kalau ada indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon Bupati, Wali Kota dan Gubernur, akan tetap diproses oleh tim yang terdiri dari Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan," timpalnya.

Diakhir Video Conference (Vicon), sebut Fauzi, Jamintel Kejagung RI menginstruksikan agar jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam menyikapi hasil Pemilu.

"Tetap jaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu oleh Kejaksaan di Gakkumdu," pungkas Fauzi menirukan arahan Jamintel Kejagung RI, Marinka.

Editor: Gokli