Pemkab Lingga Terus Lakukan Penataan Distribusi BBM di Wilayahnya
Oleh : Wandy
Selasa | 18-02-2020 | 15:52 WIB
rapat_distribusi_bbm_lingga.jpg
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Perekonomian Setda Lingga menggelar rapat bersama Kades dan Lurah se-Kecamatan Singkep (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga terus melakukan penataan terkait pendistribusian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat merata di masyarakat.

Dalam melakukan penataan tersebut Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Perekonomian Setda Lingga menggelar rapat bersama Kades dan Lurah se-Kecamatan Singkep. Bertempat di gedung Praja Kecamatan Singkep, Selasa (18/2/2020)

Kabag Perekonomian Setda Lingga Said Hendri mengatakan, jadi untuk penataan khusus mitan dan solar di Kecamatan Singkep ini, para pemegang rekom wajib melampirkan data pelanggan ataupun konsumen.

"Dimana data pelanggan ini dibuat melalui desa ataupun kelurahan yang diketahui oleh Camat. Sehingga setiap pemilik rekom ini sudah jelas siapa yang dilayani. Jadi kedepannya tidak ada lagi yang tidak kebagian minyak bersubsidi," kata Hendri kepada BATAMTODAY.COM.

Menurut Hendri hal tersebut dilakukan agar pendistribusian minyak subsidi lebih efektif. Sebab mengingat kebutuhan minyak di Kabupaten Lingga sangat terbatas sehingga perlu dilakukan upaya seperti ini agar masyarakat dapat secara merata.

"Maka tahap awal ini masyarakat akan diberikan kartu pengendali untuk pembelian minyak subsidi. Yang mana kartu tersebut digunakan untuk satu tahun dan per KK nya mendapatkan jatah 16 liter," ujar Hendri.

Handri berharap dari Kecamatan Singkep sudah dapat memulai untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan terutama kepada pemilik rekom.

"Karena penataan seperti ini telah kita coba di Kecamatan Lingga dan itu berjalan hingga saat ini. Maka tinggal bagaimana di Kecamatan Singkep menerapkan hal yang serupa," harap Hendri.

Hendri menjelaskan yang terpenting dalam pengendalian dan pengawasan setiap minyak yang masuk di pemegang rekom dapat menghubungi kades ataupun lurah.

"Agar masyarakat bisa mengambil berdasarkan letak wilayah mereka tinggal. Dan pembelian minyak tersebut juga ada batas waktu satu minggu, jika tidak diambil akan dijual ke yang lain," kata Hendri

"Pasalnya yang memiliki rekom mereka juga harus membayar secara kontan untuk pembelian minyak tersebut, maka mereka perlu uang lagi untuk mengambil minyak kembali. Namun tetap harus dilaporkan ke kades ataupun kelurahan artinya semua harus transparan," tambahnya.

Editor: Surya