Masuk Tahap Penyidikan

Lagi, Polda Kepri Periksa Bos Supreme Nusa Permai
Oleh : Hadli
Selasa | 11-02-2020 | 18:16 WIB
polda-kepri-20.jpg
Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali memanggil terlapor pihak PT Supreme Nusa Permai (SNP) atas laporan PT Arta Utama Propertindo atau Apartemen Formosa Residence.

Pemeriksaan lanjutan terhadap petinggi PT SNP ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto. "Ya, hari ini ada dua orang yang diperiksa kembali oleh penyidik, Anas dan Teddy," ujar Arie Darmanto di Mapolda Kepri, Selasa (11/02/2020).

Anas dan Teddy mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Periksakan didampingi kuasa hukum keduanya, Wafiq Nur Warodat.

Teddy terlihat selesai duluan menjalani pemeriksaan. Ketika ditanya, dia mengatakan sedikit lupa sudah berapa kali datang memenuhi panggilan penyidik terkait Laporan Polisi nomor: LP:B/63/VIII/2019/SPKT-Kepri.

"Agak lupa ya, 2 apa 3 kali," tutur Teddy, Direksi PT Supreme Nusa Permai kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Rabu (13//11/2019 lalu, kuasa hukum PT Arta Utama Propertindo, Alfonso FP Napitupulu, mengatakan, proses penyelidikan perusakan (sebelumnya perbuatan tidak menyenangkan) yang dilaporkan PT Arta Utama Propertindo di Polda Kepri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kedatangan kami ke Polda Kepri dalam rangka ingin menanyakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilaporkan klien kami (PT Arta Utama Propertindo atau Apartemen Formosa)," ujar Alfonso di ruang lobi Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia menambahkan, lamanya proses penyelidikan membuat dia harus menanyakan langsung perkembangan laporan kliennya, yang dibuat sejak 16 Agustus 2019 silam dengan Laporan Polisi nomor: LP:B/63/VIII/2019/SPKT-Kepri.

"Proses pidana sudah masuk tahap penyidikan. Sudah dipastikan patut diduga tersangkanya sudah ada," kata Alfonso kembali.

Alfonso menambahkan, penyidik tidak hanya menjerat dengan pasal 335 KUHPidana, tetapi ada penambahan pasal yang disangkakan, yakni pasal 266 ayat (2) KUHPidana.

Editor: Gokli