AMPUH Kepri Apresiasi Polisi Tindak Tambang Pasir Ilegal di Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-02-2020 | 17:28 WIB
segel-9.jpg
Polisi saat menyegel salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Nongsa, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) DPD Kepulauan Riau mengapresiasi tindakan Polda Kepri menyegel lokasi tambang pasir di Nongsa, Kota Batam.

Ketua AMPUH Kepri, Jefry Simanjuntak mengaku sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah melakukan penyegelan 9 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam sejak, Rabu (5/2/2020) lalu.

"Saya sangat senang sekali atas gebrakan Ditreskrimsus Polda Kepri, saya sangat antusias," kata Jefry, Selasa (11/2/2020).

Ia mengungkapkan, selama ini terkait tambang pasir ilegal di Kota Batam tidak pernah dilakukan penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. "Saya melihat selama ini juga tidak ada tindakan dari DLH Batam dan saya harapkan langkah yang diambil Ditreskrimsus ini dapat selesai hingga ke meja hijau dan juga menyelesaikan ini sampai ke akar-akarnya," pintanya.

Penyelesaian tambang pasir ilegal sampai akar-akarnya diungkapkannya mulai dari penindakan pemodalnya, pelaksananya dan juga siapa yang menampung pasir-pasir ilegal tersebut.

"Ini adalah langkah awal Polisi bergerak dan DPD AMPUH Kepri akan mengawal dan berikan suport pengawalan untuk Ditreskrimsus," ungkapnya.

Selain itu, Jefry yang juga sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam mengungkapkan, hingga saat ini tambang pasir ilegal telah menelan puluhan korban jiwa.

"Pertambangan ini sudah banyak menelan korban jiwa, apabila tidak dilakukan reboisasi pertambangan yang sudah rusak ini, nantinya di situ akan menjadi tempat musibah hingga lingkungan yang sudah tidak sehat," tegasnya.

Editor: Gokli