Sebabkan Rumah Warga Bukit Mas Rusak Parah

Amdal Proyek CitraPlaza Nagoya Dipertanyakan, Perlu Dikaji Ulang
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-02-2020 | 12:52 WIB
20200211_citraplaza-nagoya-1.jpg
Rumah terdampak pembangunan proyek CitraPlaza Nagoya di Perumahan Bukit Mas, Nagoya rusak parah. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertanyaan seputar izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejumlah proyek gedung pencakar langit di Batam, kembali mencuat. Hal itu menyusul kerusakan rumah warga Perumahan Bukit Mas, Nagoya, Kecamatan lubukbaja, Kota Batam, akibat pengerjaan proyek CitraPlaza Nagoya.

Kerusakan rumah dan jalan di komplek perumahan tersebut, disampaikan salah seorang warga setempat. Dia mengatakan kerusakan rumahnya terjadi pasca pengerjaan proyek apartemen CitraPlaza Nagoya.

"Mulai retaknya saat berlangsungnya pengerjaan tiang pancang (pile foundation) di CitraPlaza Nagoya ini," kata warga Perumahan Bukit Mas itu seraya meminta namanya tidak ditulis ditemui, di bilangan Nagoya, Senin (10/2/2020) siang.

Tidak hanya retak, beberapa rumah yang berbatasan langsung dengan pengerjaan proyek CitraPlaza Nagoya, katanya, juga mengalami amblas. Warga terpaksa melakukan renovasi secara habis-habisan.

Hal ini dibenarkan Mamat, mandor yang mengerjakan salah satu rumah yang mengalami kerusakan sangat parah. "Hancurnya parah sekali, mulai dari tembok retak sampai tanah rumah amblas sangat dalam. Jadi rumah ini harus direnovasi habis," ungkapnya.

Di waktu bersamaan, Satpam Perumahan Bukit Mas juga membenarkan perihal retaknya jalan dan rumah-rumah warga.

"Iya, beberapa rumah terdampak. Yang saya tau mereka tidak mau menjual kepada pihak proyek. Yang parah itu rumah nomor 18, tidak cuman retak. Rumahnya sangat berdekatan dengan proyek CitraPlaza. Bahaya," kata Satpam yang tak mau namanya dipublikasi.

Hingga berita ini dipublikasi, BATAMTODAY.COM masih belakukan upaya konfirmasi ke pihak pengembang Citra Plaza Nagoya.

Mengingat maraknya pembangunan apartemen di Batam, yang jadi ancaman bagi warga sekitar, seperti Citra Plaza Nagoya salah satunya, Ketua LSM Green & Clean, Wibowo, angkat bicara. Dia pun mendesak instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, meninjau ulang izin Amdal sejumlah bangunan apartemen di Batam.

"Dengan maraknya bangunan apartemen yang jadi ancman bagi warga sekitarnya, sudah seharusnya DLH Batam mengkaji ulang izin Amdal sejumlah apartemen di Batam," ungkap Wibowo.

Wibowo juga tidak menampik sejumlah proyek apartemen tersebut sudah mengantongi izin Amdal. Tapi perlu jadi perhatian DLH Batam, katanya, bisa jadi cara mendapatkan izin Amdal sejumlah apartemen di Batam tidak sesuai aturan.

"Bisa jadi saat mengajukan persetujuan ke warga tidak disebut untuk bangunan apartemen. Kemungkinan itu ada. Itu yang harus dikaji ulang DLH Batam," tandasnya.

Editor: Gokli