Polresta Barelang Amankan 11 Pemain Sabung Ayam di Batuaji
Oleh : Putra
Senin | 10-02-2020 | 15:52 WIB
sabung-ayam-ilustrasi.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian atau sabung ayam di wilayah Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengungkapkan, sabung ayam ini berhasil diamankan di warung kopi 77, depan SP Plaza, Minggu (9/2/2020).

"Dalam pengamanan ini, kami berhasil mengamankan 11 tersangka dan salah satunya adalah bandar sabung ayam," kata Junoto, Senin (10/2/2020).

Dijelaskannya, sabung ayam ini sidah berlangsung selama satu tahun belakangan dan lokasinya selalu berpindah-pindah.

Dirinya mengharapkan, masyarakat Kota Batam dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila di wilayahnya berlangsung aktivitas sabung ayam.

Dalam pengamanan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam jago serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

"Dalam sabung ayam ini, rata-rata pemain memasang taruhan mulai dari Rp 500 ribu. Mereka dikenakan Pasal 303 JO 303 bis dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.

Editor: Surya