Buntut PHK 27 Karyawan RSCS, FSP Farkes Adukan Jalfirman ke Ombudsman
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 10-02-2020 | 13:52 WIB
demo-sps-batam.jpg
FSP Farkes SPSI kota Batam saat mengadakan unjuk rasa di Batam Center, Senin (10/2/2020). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 27 orang karyawan Rumah Sakit Camantha Sahidya (RSCS) Panbil, Mukakuning, Batam, terus bergulir.

Sebanyak 27 orang karyawan rumah sakit tersebut tidak terima di-PHK, hanya karena menanyakan gaji mereka yang terlambat dibayarkan tanpa ada kejelasan dari manajemen.

Sementara itu, saat puluhan karyawan tersebut menunggu kedatangan manajemen, seperti yang disampaikan oleh Pimpinan FSP Farkes SPSI Kota Batam, Anwar Gultom, di rumah sakit tersebut telah ada Jalfirman, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

Kedatang Jalfirman saat itu juga turut memperkeruh suasana antara manajemen dengan karyawan, yang kemudian disampaikan Gultom muncul pernyataan dari Jalfirman bahwa para karyawan tersebut telah melakukan mogok kerja secara tidak sah, hingga kemudian manajemen akhirnya mem-PHK 27 orang dari 28 orang karyawan yang datang menanyakan gaji mereka.

"Karena hal ini, kita telah membuat laporan atau pengaduan ke Ombudsman terkait sikap Jalfirman, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kepri, yang mengatas namakan negara dan hadir langsung ke RSCS sembari menuduh para pekerja yang menanyakan gaji itu melakukan aksi mogok kerja secara tidak sah," terang Gultom, Senin (10/2/2020).

Lanjutnya, sementara sudah jelas saat itu para pekerja datang hanya untuk menanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan, tanpa ada penjelasan resmi oleh pihak manajemen rumah sakit sebelumnya.

"Saat itu jalfirman juga tidak bisa menunjukkan SPT-nya, dan mengenai surat pengaduan ini telah kita ajukan ke Kejaksaan Tinggi kota Batam, Gubernur Kepri, Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Daerah," terangnya

"Menurut pandangan kami, buntut dari ucapannya (Jalfirman) menyatakan pekerja mogok kerja secara tidak sah di depan pihak manajemen RSCS ini adalah bagian dari rentetan terjadinya PHK mendadak ini," terangnya lagi.

Ujungnya, karena hal tersebut saat itu juga kata Gultom, karyawan yang menanyakan gaji mereka dan dicap mogok kerja secara tidak sah dipanggil langsung oleh manajemen, satu persatu selepas itu langsung diberikan SP III dan surat pemutusan kerja.

"Sementara, itu kan ada mekanisme jika dianggap ini mogok kerja tidak sah, jangan langsung di-PHK," tegasnya.

Hal lainnya tambah Gultom, seperti info yang beredar, bahwa kasus ini mengacu dari rentetan awal bahwa manajemen rumah sakit tidak terima dengan adanya serikat pekerja di rumah sakit mereka.

"Dan inilah cara, 27 orang karyawan yang tergabung di serikat terkena dampak PHK. Sementara saat itu 28 orang, 1 orangnya tidak di PHK dan dia langsung memilih mengundurkan diri dari serikat," tutupnya.

Hingga hari ini karyawan RSCS yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) SPSI kota Batam tersebut masih menunggu kabar dari Ombudsman, dan juga Senin (10/2/2020) pagi ini mereka mengadakan unjuk rasa di kantor Walikota Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam.

Editor: Dardani